Konsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran Rumah Pedagang di Cikahirupan
Foto : UPT Damkar. |
KUNINGAN,- Konsleting listrik dari arah gudang diduga penyebab kabakaran rumah permanen milik Jamhuri (45) / Ibu Een Marlina (40) keduanya merupakan pedagang, lokasi di Dusun 3 Karangmaja, RT.017 RW003 Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jumat (17/5/2024).
"Bangunan yang terbakar 10 m² x 10 m² = 100 m² dari luas rumah ± 12 m² X 10 m² = 120 m²," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya.
Kejadian kebakaran pukul 12:00 WIB, UPT Damkar menerima laporan pukul 12:30 WIB, dari salah seorang warga tetangga korban yaitu, Ros (34) menghubungi call center UPT. Damkar Satpol. PP (0232) 871113 / 081322698881.
Sembilan anggota regu II didampingi Kepala UPT Damkar dilengkapi 1 unit Randis KR 4 dan 1 unit KR4 Fire Rescue kapasitas 4.000 liter air, berangkat ke lokasi pukul 12:35 WIB dan tiba pukul 13:00 WIB langsung melakukan pemadaman hingga pukul 14:00 WIB.
"Pemadaman dibantu 2 anggota Polsek dan 2 anggota Koramil Lebakwangi, 1 anggota Satpol-PP BKO Kecamatan Maleber, 2 petugas PLN serta warga setempat," katanya.
Akibat kebakaran itu, korban mengalami kerugian ± Rp.132.000.000, terdiri dari bangunan ± 100 m² x Rp.1.200.000 = Rp. 120.000.000 dan perabotan atau peralatan rumah tangga ± Rp. 12.000.000.
"Barang yang terbakar yaitu 2 lemari kayu, 1 TV tabung 21", 2 set pakaian, 1 kursi roda, 2 kompor gas 1 tungku, 1 kompor 2 tungku, 1 lemari perabotan, 1 hp 2 lemari plastik dan barang-barang berharga lainnya," sebutnya.
Ia berharap setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari listrik, bara api (tungku), puntung roko, konsleting listrik, kompor gas, pembakaran sampah dan lainnya.
"Sebagai antisipasi awal, agar pemerintahan desa/kelurahan setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR dan tandon air," katanya.
Apabila terjadi kebakaran, segera melaporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya apa pun.
Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.
Post a Comment