Baru Puluhan Pendaftar Calon PPK Pilkada 2024 Serahkan Berkas Persyaratan



KUNINGAN (KN),- Dari ratusan pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan, hingga berita ini dibuat, baru puluhan orang yang menyerahkan berkas persyaratan ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jumat (26/4/2024).


Seperti diberitakan sebelumnya Kamis (25/4) pendaftaran calon PPK secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuka sejak pada 23 - 29 April 2024.


Salah seorang pendaftar, Siti Fatimah Maman (39), warga Desa Margasari, Kecamatan Luragung, kepada kamangkaranews.com, mengatakan, lambannya penyerahan persyaratan fisik karena harus mengantri untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas.


"Saya ingin mencari pengalaman karena kemarin saat Pemilu 2024 pernah menjadi Pengawas TPS," kata Siti, usai menyerahkan dokumen persyaratan di KPU Kuningan.


Menurutnya, kendati rekrutmen calon PPK cukup ketat tapi ia mengaku optimis bisa lolos 15 besar dari wilayah Kecamatan Luragung untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.


"Saya optimis karena niat saya ingin mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.




Data yang dihimpun, persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada Kabupaten Kuningan 2024 dapat diunggah di siakba.kpu.go.id  dan bisa juga mendatangi langsung kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk.dibantu pendaftarannya.


Sedangkan info persyaratan, jadwal pembentukan serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat pada https://infopemilu.kpu.go.id/.


Persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
f. Daftar Riwayat Hidup.
g. Pas Foto Berwarna 3x4.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.