Ular Sanca 4 M Ditangkap Warga Kutaraja Diserahkan ke Damkar
KUNINGAN,- Seekor ular sanca panjang ± 4 meter dan berat ± 20 kg yang ditangkap warga Dusun Manis, RT.09 RW.02, Desa Kutaraja, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Kamis (29/2) pukul 18:30 WIB, diserahkan ke Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP, Jumat (1/3/2024).
"Menurut informasi dari warga setempat, Jamhari (35) saat itu ada pemancing hendak pulang mengendarai sepeda motor melihat ular membentang di jalan depan Tempat Pemakaman Umum (TPU)," kata Kepala UPT Damkar, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya.
Pemancing itu pun minta bantuan warga lainnya yang kebetulan posisi pelapor tidak jauh dari lokasi segera menghampiri dan dibantu warga lainnya menarik ular ke tempat yang aman, kemudian dimasukan ke dalam karung.
"Kami menerima laporan dari Bapak Jamhari melalui telepon ke nomor (0232) 871113 - 08132268881 meminta bantuan agar ular itu dievakuasi," kata Andri.
Terhadap laporan itu, tiga anggota regu III UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan dengan satu unit Randis KR4 RR berangkat ke lokasi pukul 13:18 dan tiba 14:15 WIB.
Kendati tidak ada korban jiwa, jika dibiarkan/tidak dievakuasi (Rescue) dikhawatirkan dapat membahayakan warga sekitar dan petugas Damkar mengimbau kepada warga agar menjaga kebersihan karena jika banyak sampah akan mengundang tikus yang menjadi mangsa ular.
Tips mencegah ular yaitu bersihkan pekarangan rumah dan hindari menumpuk barang-barang yang sudah tidak terpakai. Usir hewan yang menjadi mangsa ular. Tempatkan hewan peliharaan di tempat aman. Semprotkan pengharum rumah. Tutup atau isi lubang dengan benda padat yang berpotensi ular masuk.
"Pakai kapur barus atau bahan aroma yang wangi dan lainnya akan mengganggu sensor penciuman ular dalam mencari mangsa sehingga ular tidak akan masuk ke dalam rumah," katanya.
Data yang dihimpun redaksi, ular hasil tangkapan/evakuasi di simpan di kantor UPT Damkar untuk dilakukan rehabiliasi selama tiga hari hingga satu minggu. Biasanya ada komunitas pencinta reptil yang datang meminta ular untuk dijadikan koleksinya.
Jika pun tidak ada yang datang, maka hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.
Post a Comment