HUT ke-105 Damkar Berharap Anggota DPRD Kuningan 2024-2029 Lanjutkan Rencana Perubahan Dinas Tipe C
KUNINGAN (KN),- Anggota DPRD Kabupaten Kuningan hasil Pemilu 2024 diharapkan melanjutkan pembahasan perubahan Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP menjadi Dinas Tipe C, sebagaimana yang telah dibahas oleh anggota legislatif sebelumnya (2019-2024).
Hal itu dikatakan Kepala UPT Damkar, Andri Arga Kusumah, didampingi Kasat Pol PP, Agus Basuki, kepada kamangkaranews.com di sela-sela Syukuran HUT ke-105 Pemadam Kebakaran di Mako Damkar, Selasa (5/3/2024).
"Mengacu Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan menjadi Dinas Tipe C yang saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri," kata Andri.
Disebutkan Andri, kebutuhan sarana dan prasarana di UPT Pemadam Kebakaran, perlu adanya kendaraan operasional air suplay yang lebih kecil jenis pick up agar bisa masuk ke lokasi kebakaran yang akses jalannya yang tidak bisa dilalui kendaraaan truk yang memuat air tanki besar (RR4) dan Rescue.
"Sesuai saran dari Satlantas bahwa pegawai Damkar jangan duduk di atas kendaraan RR4 tapi harus di dalam kendaraan. Sarana lainnya berupa baju anti api untuk penanganan kebakaran termasuk helmnya dan baju menangkap tawon serta peralatan lainnya untuk mendukung tugas di lapangan," katanya.
Menurutnya, jika nanti nomenklatrurnya sudah berubah menjadi Dinas Tipe C, maka struktur kepegawaian akan berubah, ada kepala dinas, sekretaris dinas, kabag, kasi dan jumlah pegawai pun mengalami penambahan.
Dan satu hal lainnya, nanti ada Posko Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, minimalnya di eks kewedanaan, seperti wilayah Utara di Cilimus, Timur di Luragung atau Ciawigebang dan Selatan di Darma, dengan dilengkapi minimal satu unit kendaraan RR4 dan 10 orang pegawai.
Sementara itu, Kasat Pol PP, Agus Basuki, mengatakan, tahun ini sedang mengajukan perubahan Raperda Tipelogi dan Status Pemadam Kebakaran dari UPT menjadi Dinas Tipe C sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2020.
Menurutnya, dilihat dari luas wilayah dan jangkauannya, maka UPT Pemadam Kebakaran sudah layak menjadi Dinas Tipe C agar pelayanan kepada warga masyarakat bisa lebih optimal.
Menyikapi permintaan warga untuk menyelamatkan binatang yang terjebak harus minta bantuan ke Damkar, termasuk penyelamatan lainnya, Agus menjelaskan, tupoksi Damkar memang unik bukan hanya kebakaran tetapi penyelamatan karena warga sudah mempercayai kinerja pegawai Damkar.
"Di Wilayah Cirebon, yang sudah ada Dinas Pemadam Kebakaran yaitu Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, sedangkan Kabupaten Kuningan, Majalengka dan Indramayu belum ada," katanya.
Pewarta : deha.
Post a Comment