Ular Sanca Tiga Meter di TPPS Gunungkeling Dievakuasi Damkar
KUNINGAN,- Petugas Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sar Pol PP Kabupaten Kuningan, mengevakuasi seekor ular sanca kembang atau sebutan lain sanca batik (pythonidae) panjang ±3 meter dan berat ±10 kg, Sabtu (17/2/2024).
"Ular itu ditangkap di TPSS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) Dusun Manis RT02 RW01 Desa Gunungkeling, Kecamatan Cigugur," kata Kepala UPT Damkar, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Damkar menerima laporan dari Kepala Dusun, Hidayat, melalui telepon ke nomor (0232) 871113 tentang keberadaan ular sanca di TPSS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) Dusun Manis RT02 RW01 Desa Gunungkeling, Kecamatan Cigugur.
Terhadap laporan itu, pukul 06:50 WIB, empat anggota regu I UPT Pemadam Kebakaran Sat Pol PP menuju lokasi dan tiba pukul 07:00 WIB, kemudian proses penangkapan ular hanya membutuhkan waktu sekira lima menit.
"Dari keterangan dari pelapor, ia mengaku melihat ular itu ketika akan membuang sampah pada pukul 05:00 WIB dan khawatir dapat mengganggu warga maka ia pun melaporkan hal itu," kata Andri.
Kendati tidak ada korban jiwa, imbuh Andri, jika dibiarkan/tidak dievakuasi (rescue) dapat membahayakan warga yang akan membuang sampah di TPPS tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, petugas Damkar mengimbau kepada warga masyarakat agar menjaga kebersihan rumah karena jika banyak sampah akan mengundang tikus yang menjadi mangsa ular.
Data yang dihimpun redaksi, ular hasil tangkapan/evakuasi yang disimpan di kantor UPT Damkar untuk dilakukan rehabiliasi selama tiga hari hingga satu minggu. Biasanya ada komunitas pencinta reptil yang datang meminta ular untuk dijadikan koleksinya.
Jika pun tidak ada yang datang, maka hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.
Post a Comment