Tidak Semua Baligo Caleg di Zona Terlarang Diturunkan Bawaslu


KUNINGAN,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan bersama Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baligo caleg yang dipasang di zona terlarang, yaitu jalan Siliwangi, Selasa (16/1/2024).


"Penanganan pelanggaran pemilu baik itu laporan atau pun temuan berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022," kata 
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, kepada sejumlah awak media.


Bawaslu telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu pada masa kampanye mengenai zona terlarang pemasangan APK dan upaya preventif atau pencegahan dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran.


Imbauan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Kuningan nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Pemilu 2024 dan PKPU 15 tahun 2023 jo. PKPU 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.


Pantauan kamangkaranews.com, tidak semua baligo atau spanduk diturunkan Bawaslu, meskipun di tempat lain seperti papan reklame, halaman rumah dan di "mulut" gang dicabut oleh Bawaslu.


Misalnya baligo dan spanduk Caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 2 di halaman bangunan yang sedang dibangun di sebelah utara Bank BJB, dibiarkan begitu saja.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.