Rumah dan Toko di Subang Kebakaran, Kerugian Capai Rp730.000.000
KUNINGAN,- Rumah dan toko (Ruko) di Dusun Manis RT. 02 RW. 03, Desa Subang, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Rabu (11/1/2024) sekira pukul 18:00 WIB kebakaran.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2024) menjelaskan, rumah permanen dua lantai dan toko berukuran 12 m² x 20 m² tersebut milik Mansur bin Nata Darja (64).
"Kami menerima laporan kebakaran dari Mas Adiharto (54) pekerjaan PNS warga RT. 03 RW. 01 Desa Subang melalui telepon pada pukul 18:40 WIB," katanya.
Terhadap laporan itu, lima anggota regu 3 (piket) menggunakan satu unit Randis pemancar dan satu unit Randis R, pukul 18:45 WIB berangkat ke lokasi dan tiba pukul 20:15 WIB langsung menangani kebakaran dan pendinginan hingga pukul 21:15 WIB.
Proses pendinginan dibantu tiga orang anggota Polsek Subang, dua anggota Koramil Subang, dua anggota Sat Pol PP BKO Subang, perangkat desa serta warga masyarakat Desa Subang.
Menurut keterangan pemilik rumah, imbuh Andri, pada saat mati lampu, tiba - tiba api sudah terlihat membakar lantai bawah dan merembet ke lantai dua serta ruangan tengah.
Saat itu masyarakat dan santri Al Istikhomah bahu membahu memadamkan api dengan peralatan sederhana sambil menunggu bantuan mobil pemadam tiba. Api dapat dipadamkan selama satu jam.
"Kebakaran berasal dari arus pendek listrik atau konsleting," terangnya.
Akibat kebakaran itu, Mansur mengalami kerugian mencapai Rp730.000.000, terdiri dari, luas bangunan 20 m² x 12 m² = ± 240 m² x @ Rp2.000.000 = Rp.480.000.000. Alat rumah tangga, tempat tidur, kursi, frizzer, mesin photo copy dua unit, mesin cuci dua unit, tabung gas ± Rp250.000.000.
"Rumah itu dihuni tiga orang dan saat ini korban memerlukan bantuan perbaikan rumah, makanan, obat-obatan dan bantuan lainnya. Sementara ini korban tinggal bersama saudaranya," ujarnya.
Andri menambahkan, jarak antara lokasi kebakaran dengan kantor Damkar cukup jauh sehingga perjalanan ke lokasi cukup lama.
Ia berharap setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari listrik, bara api (tungku), puntung roko, konsleting listrik, kompor gas, pembakaran sampah dan lainnya.
"Sebagai antisipasi awal, agar pemerintahan desa/kelurahan setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR dan tandon air," katanya.
Apabila terjadi kebakaran, segera melaporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya apa pun.
Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.
Post a Comment