KPU Kuningan Sortir Lipat 4.573.620 Surat Suara Pemilu 2024



KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, menyortir melipat 4.573.620 surat suara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh 620 orang di aula dan beberapa ruangan di BKPSDM, mulai hari ini Senin (8/1/2024).




"Seluruhnya tercatat 720 orang, sedangkan yang datang 660 orang tapi karena keterbatasan ruangan maka 40 orang dialihkan untuk mengangkut dan menurunkan surat suara dari kendaraan truk," sebut Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono kepada kamangkaranews.com.


Target 10 hari selesai tapi setelah 5 hari akan dievaluasi. Hari ini diawali surat suara Capres Cawapres, setelah selesai  dilanjutkan untuk DPD RI, DPRD Kabupaten Kuningan, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPR RI.


"Khusus untuk DPRD Kabupaten Kuningan mekanismenya berurutan dibagi Daerah Pemilihan (Dapil) mulai Dapil Kuningan 1 dan seterusnya," kata Abuhar, panggilan akrabnya.


Ia berharap setelah surat suara Capres Cawapres dan DPD RI selesai disortir lipat, sampul dan C1 hasil salinan sudah datang maka surat suara tersebut langsung pengesetan kemudian dimasukkan dan disimpan di Gudang KPU Ciloa.


Tempat penyortiran pelipatan surat suara dibagi empat ruangan, terdiri dari, Ruang Sajati 1 sebanyak 250 orang, Ruang Sajati 2 yaitu 150 orang, Ruang Kelas 1 dan Kelas 2 masing-masing 110 orang.


Honor penyortiran pelipatan dihitung per lembar. Untuk surat suara Capres Cawapres Rp200 per lembar, sedangkan DPD RI, DPRD Kabupaten Kuningan, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPR RI yaitu Rp265 per lembar.


"Kenapa beda? karena surat suara Capres Cawapres ukurannya lebih kecil maka dua kali lipatan selesai berbeda dengan yang lainnya lebih besar harus beberapa kali melipat," jelasnya.


Menurutnya, sejak awal diumumkan seleksi tenaga sortir lipat surat suara terdapat 1000 orang yang daftar tapi jumlah yang dibutuhkan 720 orang, namun yang datang hari ini 660.


Proses seleksi tenaga sortir lipat sangat ketat, diantaranya tidak menjadi bagian partai politik dan jika pun pernah menjadi pengurus parpol maka harus punya surat keterangan yang ditandatangani pimpinan parpol sejak lima tahun yang lalu.


"Usia 17 hingga 60 tahun dan tentunya sehat jasmani rohani," katanya.


Ditanya kenapa di BKPSDM bukan di GOR Ewangga seperti Pemilu 2019, ia menjelaskan, di GOR Ewangga tidak memungkinkan karena ada beberapa titik atapnya bocor dan jika hujan banjir.


"Di aula KPU Kuningan dan halaman gudang KPU di Ciloa tempatnya kurang luas, setelah kami berkoordinasi dengan beberapa pihak maka keputusannya di BKPSDM," katanya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.