KPU Kuningan Distribusikan Surat Suara Pemilu 2024 ke Kecamatan



KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, mulai hari ini mendistribusikan surat suara dan logistik Pemilu 2024 untuk pemilihan DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD RI dan DPRD Kabupaten/Kota dari gudang Ciloa ke 31 kecamatan.


"Sedangkan dua jenis surat suara Capres Cawapres dan DPR RI pengesetan serta pengepakannya belum selesai," sebut Ketua KPU, Asep Budi Hartono, kepada kamangkaranews.com, di gudang KPU Ciloa, Rabu (31/1/2024).


Di Kabupaten Kuningan terdapat 32 kecamatan, akan tetapi kapasitas gudang di Ciloa tidak bisa menyimpan seluruh surat suara, maka untuk Kecamatan Kuningan disimpan di gudang Sekretariat KPU di jalan Jenderal Sudirman karena di gudang Ciloa kekurangan tempat.


'Hari ini distribusi untuk 10 kecamatan yaitu Cilebak, Subang, Salajambe, Cibingbin,  Cibeureum, Karangkancana, Ciwaru, Ciniru, Hantara dan Darma. Untuk 21 kecamatan lainnya besok hingga tanggal 2 Februari 2024," katanya.


Distribusi seluruh surat suara dan logistik Pemilu 2024 ditargetkan per hari 10 kecamatan dan selesai sembilan hari (31Januari-8 Februari 2024) karena pengiriman kepada 31 kecamatan masing-masing tiga kali sesuai dengan selesainya pengesetan dan pengepakan di gudang Ciloa.


Estimasi pengiriman dari gudang di Ciloa ke tiap kecamatan membutuhkan waktu kurang lebih empat jam, yaitu loading ke armada truk 30 menit, perjalanan dua - tiga jam dan dan droping atau penurunan barang 30 menit.


"Jika cuaca mendukung dan kondisinya memungkinkan bisa mengirim yang diagendakan pada tanggal 1 Februari dan seterusnya agar gudang di Ciloa agak longgar kita mempercepat pengesetan surat suara dan logistik Pemilu 2024. Jumlah armada distribusi ke  kecamatan disesuaikan dengan kapasitas kendaraan dan jumlah TPS," katanya. 


Contoh di Kecamatan Cilebak ada 35 TPS karena yang sudah selesai pengesetan itu tiga jenis surat suara, yaitu pemilihan DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD RI dan DPRD Kabupaten/Kota, maka tiga jenis suara dikalikan 35 jumlahnya 105 kotak suara.


"Misalnya satu truk bisa membawa 125 kotak surat suara, sehingga truk ke Kecamatan Cilebak bisa membawa 20 kotak suara untuk Kecamatan Subang," sebutnya lagi.


Dengan demikian, bisa saja satu kecamatan satu armada atau satu kecamatan tiga armada disesuaikan daya muat truk dan jumlah TPS di masing-masing kecamatan.


Contoh lain, imbuhnya, di Kecamatan Darma 19 desa 165 TPS, perhitungannya 165 kotak suara kali tiga jenis surat suara yaitu 495 kotak, daya muat 125 kotak maka jumlah armada ke Kecamatan Darma empat truk.


"Distribusi surat suara tadi pagi dimulai pukul 09.00 WIB secara simbolis dilepas oleh Pj Bupati Kuningan didampingi Kapolres dan Sekda Kuningan," kata Abuhar, panggilan akrabnya, menutup pembicaraan.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.