KPU Kuningan Belum Terima Sampul Kubus Pemilu 2024



KUNINGAN (KN),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, hingga berita ini dibuat, belum menerima logistik Pemilu 2024 berupa Sampul Kubus.


"Sampul Kubus fungsinya untuk memasukkan atau membedakan jenis surat suara, Pemilihan Presiden Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, kepada kamangkaranews.com, di BKPSDM, Rabu (10/1/2024).


Ia didampingi empat Komisioner KPU terdiri dari, Aan Nasrudin,  Aof Ahmad Musyafa, Maman Sudiaman dan Yulianawati, menjelaskan, ketika nanti Sampul Kubus datang dan proses sortir lipat surat suara masih berlangsung, KPU harus menyiapkan alamat TPS, desa/kelurahan, kecamatan yang dicantumkan di Sampul Kubus.


Penulisan alamat 3.596 TPS dikalikan 5 jenis surat suara yaitu 17.980 sampul menggunakan tulisan tangan bukan ketikan lalu diprint. Setelah itu pengepakan atau pengesetan, mana yang di dalam kotak suara dan mana yang di luar.


Menurut Abuhar, panggilan akrabnya, ia belum menerima konfirmasi dari pihak penyedia atau PT Temprina. PT ini terdapat di beberapa kota, yaitu di Nganjuk, Bawen, Solo, Bekasi dan Bandung.


"Kita kesulitan mau konfirmasi kemana. Seperti kemarin kita mendapat informasi Fomulir C1 Salinan akan tiba pukul 18.00 WIB kenyataannya datang di gudang KPU Ciloa pukul 20:15 WIB," katanya.


Ternyata kendala pengiriman logistik 35 dus Formulir C1 Salinan itu, selain faktor cuaca karena hujan, juga pengemudinya tidak tahu medan, ia mengacu dari google map.


Formulir C1 Salinan, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, masing-masing TPS 2 lembar. DPD RI tiap TPS 5 lembar. DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Kuningan, setiap TPS  7 lembar.


"Kalau Pemilu 2019, Formulir C1 Salinan kita yang ngeset tetapi sekarang mah 35 dus itu di dalamnya ada 3.596 set Formulir C1 Salinan, terdiri dari 2 lembar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 5 lembar DPD RI dan 7 lembar untuk DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Kuningan," sebutnya.


Menyikapi kemungkinan surat suara yang rusak atau hilang setelah dilakukan sortir lipat, ia menyebutkan, setiap 25 lembar surat suara yang disortir lipat diikat memakai karet gelang, kemudian dihitung ulang harus sesuai jumlahnya ketika diangkut dari gudang KPU Ciloa.


"Waktu sortir lipat mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, ketika sudah waktunya pukul 16:00, selesai tidak selesai, surat suara itu dimasukkan kembali kedalam dus dan dibawa lagi ke gudang Ciloa, jadi tidak ada selembar pun surat suara di simpan di BKPSDM," ujarnya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.