Caleg RA dan Pemdes Cibinuang Dilaporkan ke Bawaslu
KUNINGAN (KN),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, diminta memberikan peringatan kepada Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Jawa Barat X (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran), berinisial RA dan Kepala Desa Cibinuang, Sekdes serta anggota BPD, Kecamatan Kuningan.
Hal itu dikatakan salah seorang warga Desa Cibinuang, Mohamad Toha, pada saat menyampaikan laporan ke Bawaslu Kuningan, Selasa (2/1/2024).
"Sabtu kemarin tanggal 30 Desember 2023, caleg tersebut mengadakan pertemuan tatap muka yang dihadiri 40 orang warga di Dusun Bingbin tetapi dihadiri juga oleh Kades Cibinuang, Sekdes serta anggota BPD," sebutnya.
Pelapor mengaku tidak hadir dalam pertemuan itu tapi ada saksi dan berdasarkan foto serta video yang beredar di masyarakat, akhirnya ia melaporkan ke Bawaslu Kuningan.
Dalam laporannya, ia meminta Bawaslu Kuningan memperingatkan caleg tersebut agar hati-hati jangan melibatkan Kades Cibinuang, Sekdes dan BPD ketika kampanye, begitu pula Kades, Sekdes dan BPD harus bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Dikatakan, seharusnya Pemilu 2024 bersih, jujur, adil dan berkualitas tidak melibatkan Pemerintah Desa dan BPD ketika caleg berkampanye karena bertentangan dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023.
"Biarkan warga masyarakat diberikan kebebasan memilih jangan digiring kepada salah satu caleg dan saya rasa Pemdes Cibinuang tahu aturan itu," katanya.
Pewarta : deha.
Post a Comment