Bawaslu Kuningan Turunkan Satu APK Capres dan Lima Caleg
KUNINGAN (KN),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan bersama Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar karena dipasang di tempat terlarang, Rabu (3/1/2024).
Ketua Bawaslu, Firman, kepada sejumlah awak media, mengatakan, penurunan baligo karena melanggar zonasi atau tempat yang dilarang menurut SK KPU Nomor 647 Tahun 2023.
Disebutkan, APK tersebut terdiri dari, baligo Capres dan Cawapres nomor 2 di seputaran Bundaran Cijoho, Kecamatan Kuningan, baligo Caleg DPR RI dari PPP, baligo Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP dan baligo Ketua PDIP Jawa Barat di papan reklame jembatan penyeberangan depan SMPN 1 Kuningan.
Kemudian baligo Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat di papan reklame depan kantor Sat Pol PP, jalan Aruji Kartawinata, Kecamatan Kuningan dan baligo Caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari PDIP Dapil Kuningan 4 yang dipasang dekat SDN 1 Luragung Landeuh.
"Sebelumnya Bawaslu sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPC-DPC parpol yang dianggap memasang APK di tempat terlarang, sanksi berupa penertiban secara langsung," katanya.
Dijelaskan, Bawaslu terus berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan Diashub seperti halnya pada saat ini melalui proses yang panjang.
Ditanya berapa hari batas waktu pengambilan APK oleh timses caleg atau parpol setelah diturunkan kemudian disimpan di Bawaslu, ia menerangkan tidak ada batas waktu.
Bahkan ketika ditanya di Kabupaten Kuningan sebenarnya ada Perda tentang 9 lokasi jalan protokol yang dilarang dipasang APK, ia mengatakan, secara kepemiluan terfokus kepada SK Bupati Kuningan mengenai zonasi kampanye dan SK KPU terkait zonasi Pemilu.
"Perda itu bukan tidak berlaku tapi kami mengacu kepada dua SK tersebut," ujarnya.
Menyikapi Reses Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang diduga menjadi ajang kampanye, ia menghimbau kepada anggota DPRD jangan melakukan reses berbalut kampanye atau sebaliknya kampanye berbalut reses.
"Kalau mau reses ya reses, kalau mau kampanye ya kampanye," katanya.
Saat ini Bawaslu sedang melakukan pendalaman, pengkajian dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran reses dan kampanye yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan di Desa Trijaya, Kecamatan Mandirancan.
"Kita masih mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak," katanya.
Ditanya wartawan kalau terbukti pelanggaran pidana sanksinya 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp12.000.000?, ia mengiyakan dan menurutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pewarta : deha.
Post a Comment