Bawaslu Kuningan Soroti Reses DPRD Berubah Jadi Kampanye
KUNINGAN (KN),- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rendi Septian, menyoroti dugaan kampanye yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kuningan.
Pasalnya, karena kegiatan itu waktu dan tempatnya disatukan dengan Program Reses Catur Wulan III 2023 yang dibiayai anggaran negara.
Menurut dia, seharusnya kegiatan reses dan pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan secara terpisah. Meskipun reses menggunakan anggaran negara, ada ketentuan yang mengharuskan dua kegiatan ini dipisahkan.
"Hasil temuan kami kegiatan tersebut tidak dipisahkan dan peristiwa ini telah terjadi pelanggaran administrasi," kata Rendi saat dihubungi melalui sambungan seluller, Selasa (2/1/2023).
Dalam konfirmasi di lapangan, Rendi menekankan pembagian APK seharusnya dilakukan dalam acara terpisah. Namun, dalam kasus ini, kedua kegiatan tersebut digabungkan dalam satu acara reses.
"Memang reses diperbolehkan, tetapi pembagian APK dalam konteks reses melanggar aturan administrasi. Dalam hal ini, caleg yang bersangkutan dianggap telah melanggar aturan dan seharusnya diberikan pemberitahuan terkait pelanggaran tersebut," jelasnya.
Kampanye di dalam acara reses tidak diperbolehkan tanpa izin yang sah. Seharusnya ada pemisahan antara reses dan kampanye merupakan syarat mutlak dan adanya pelanggaran izin menjadi fokus dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Saat ini, imbuhnya, proses penyelidikan masih berlanjut dan apa pun hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut.
"Pelanggaran yang terjadi menimbulkan keanehan, mengingat pentingnya pemisahan antara kegiatan reses dan kampanye bagi caleg," katanya
Pewarta : deha.
Post a Comment