Bawaslu akan Turunkan Lagi Baligo Caleg di Zona Terlarang
KUNINGAN,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan akan menurunkan lagi Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baligo caleg maupun capres cawapres yang dipasang di zona terlarang, diantaranya di jalan Siliwangi.
Komisioner Bawaslu Kuningan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dadan Yuardan Firdaus, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/1/2024) mengatakan, Bawaslu dalam melaksanakan fungsi penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan pada prosedur dan mekanisme peraturan.
Pada tahapan kampanye saat ini peserta pemilu seharusnya mematuhi dan menjalankan “aturan main” kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.
Namun pelaksanaannya tidak sedikit peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Baik itu surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang wajib ditembuskan ke Bawaslu dan KPU, kemudian pemasangan APK pada tempat yang dilarang, mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam tahapan kampanye dan masih banyak lagi.
Dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye harus melalui proses terlebih dahulu. Mekanisme dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu baik itu laporan atau pun temuan berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
"Bawaslu telah memberikan imbauan secara berulang-ulang kepada peserta pemilu pada masa kampanye mengenai zona terlarang pemasangan APK dan upaya preventif atau pencegahan dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran," ujarnya.
Imbauan kepada peserta pemilu pada masa kampanye sebagaimana yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Kuningan tentang Zonasi Kampanye dan PKPU 15 tahun 2023 jo. PKPU 20 tahun 2023.
Menyikapi permasalahan yang terjadi hari ini perihal pemasangan APK di papan reklame yang kembali terpasang di zona yang dilarang yaitu sepanjang jalan Siliwangi, Bawaslu Kuningan telah membuat laporan hasil pengawasan.
"Hal itu sedang kami proses sesuai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran yang kemudian akan kami lakukan penertiban," tandasnya.
Selain itu, setelah dilakukan penelusuran data yang terdapat di Pemerintah Daerah Kuningan terhadap vendor itu, diketahui bahwa vendor tersebut telah tutup dan gulung tikar.
"Kami berharap Pemda Kuningan juga menginformasikan kepada vendor yang memiliki spaceboard untuk tidak menerima pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.
Selanjutnya, agenda penertiban terhadap APK yang melanggar, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, salah satunya Satpol PP dan Pemda Kuningan perihal penurunan APK yang melanggar di sepanjang ruas jalan yang dilarang.
Pewarta : deha.
Sumber : Bawaslu Kuningan.
Post a Comment