Soal Dugaan Reses Oknum Anggota DPRD Jadi Ajang Kampanye, Pengamat: Bawaslu Harus Transparan



KUNINGAN,- Aktivis F-Tekad, Mang Ewo, panggilan akrabnya Soedjarwo, ketika diminta pendapatnya mengenai informasi dugaan reses oknum anggota DPRD jadi ajang kampanye, mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan harus transparan terhadap persoalan itu.


"Bawaslu harus menyikapi terhadap temuan dugaan pelanggaran dan dilakukan transparan, agar masyarakat luas tahu bahwa Bawaslu Kuningan memang berkomitmen tegas menindak apapun jenis pelanggaran tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan," katanya, Selasa (19/12/2023).


Dengan tegas ia mengisyaratkan bahwa masyarakat berharap Bawaslu jangan hanya lip service atau macan kertas, silakan tahapan penindakan atas temuan dugaan pelanggaran tersebut bisa dipublikasikan.


Jika Bawaslu Kuningan bisa menuntaskan hingga ada sanksi bagi dugaan pelanggaran tersebut, bisa menjadi preseden baik untuk kehidupan berdemokrasi di Kabupaten Kuningan.


"Bisa menjadi prestasi juga untuk Bawaslu, karena telah membuktikan komitmennya melakukan pengawasan yang benar-benar tegas," tandasnya.


Ia menyebutkan, saat ini masyarakat sudah melek politik, jadi bilamana pada kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu tersebut tak ada pangkal-ujung penindakannya, malah bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga pengawas Pemilu.


Sebelumnya diberitakan, pasca mendapatkan laporan dan informasi terkait adanya dugaan kegiatan reses oknum Calon Anggota DPRD Kuningan Petahana yang dijadikan ajang Kampanye Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kuningan pada Senin (18/12), langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman.


Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, saat dijumpai di ruang kerjanya, membenarkan bahwa rombongan Ketua Bawaslu Kuningan sedang melakukan pendalaman informasi di lapangan terkait informasi itu.


"Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada kegiatan reses tersebut, Kami sedang melakukan kajian. Juga sedang melakukan konfirmasi kepada pengawas di lapangan," terang Dadan.


Konfirmasi tersebut, imbuhnya, ditujukan untuk mengetahui secara jelas kronologis di lapangan seperti apa. Sehingga pihaknya bisa menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran yang terjadi.


"Kegiatan reses ini merupakan agenda seorang anggota DPRD sesuai dengan amanat konstitusi yang ada. Tapi, tentu juga harus diperhatikan juga norma dan etika yang sedang berlangsung hari ini," paparnya. 


Sementara, Ketua Panwascam Mandirancan, Agung Mastian, saat dikonfirmasi membenarkan pada Ahad (17/12) kemarin, memang ada kegiatan reses anggota DPRD Kuningan di wilayah Kecamatan Mandirancan. 


Surat pemberitahuan reses juga diterima pihaknya, dengan penyelenggara atas nama Anggota Fraksi G DPRD Kuningan bernama DI.


"Kita menerima pemberitahuan kegiatannya adalah reses (bukan kampanye)," ujar Tian. (*)

Diberdayakan oleh Blogger.