FH Uniku Gelar Seminar Nasional Anti Korupsi


KUNINGAN,- Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan menggelar seminar nasional yang mengusung tema “Penegakan Tindak Pidana Korupsi dalam Berbagai Perspektif Hukum” di Gedung Student Center (SC) Iman Hidayat Kampus I Uniku, Selasa (12/12/2023).


Seminar tersebut menghadirkan empat orang narasumber, terdiri dari, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpad Bandung, Eman Suparman, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuningan, Ridha Nurul Ihsan, Forensic Auditor Inspectorat Kabupaten Kuningan, Aang Nugraha dan Dosen FH Uniku Kepala Lab Peradilan Semu FH Uniku, Syarif Hidayat.


“Hari ini merupakan kegiatan Dies Natalis  Fakultas Hukum yang ke – 11, terdapat beberapa kegiatan yaitu, lomba debat, kegiatan penyuluhan hukum dan terakhir kita mengadakan kegiatan Seminar anti Korupsi,” ujar Dekan Fakultas Hukum, Suwari Akhmaddhian.


Ia berharap kepada mahasiswa-mahasiswi Uniku yang diberikan kesempatan yang baik pada hari ini oleh narasumber yang berkompeten terkait dengan bagaimana pandangan-pandangan mereka tentang menyampaikan tindakan korupsi ini harus dihindari.


“Kunci sukses itu ada tiga, yang pertama kejujuran, networking dan displin. Jadi teman-teman harus banyak belajar karena saat ini adalah kesempatan yang baik karena ada narasumber yang berkenan memberikan ilmunya kepada teman-teman,” katanya.


Sementara itu, Rektor Uniku, Dikdik Harjadi, ketika membuka kegiatan Seminar Nasional Anti Korupsi ini, menyampaikan ucapan selamat kepada Program Studi Ilmu Hukum yang genap berusia 11 tahun.


“Selamat ulang tahun yang ke 11 untuk Program Studi Ilmu Hukum, mudah-mudahan Fakultas Hukum semakin jaya, semakin berkembang dan semakin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai tempat untuk menggembleng generasi-generasi muda yang akan menjadi garda yang terdepan tentang Hukum di Indonesia,” ucapnya.


Menurutnya, korupsi itu sudah menjadi penyakit terbesar yang harus diperangi besar-besaran. Jadi tanggung jawab pergerakkan anti korupsi ini menjadi tanggung jawab semua.


“Bukan hanya para penegak hukum, tapi kita juga sebagai warga masyarakat yang paham tentang hukum tentunya harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya,” ujarnya.


Dirinya berharap, kepada mahasiswa-mahasiswi Uniku bisa belajar dan mendapatkan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana penegakkan terhadap pidana korupsi, sehingga negeri ini semakin bersih dari korupsi dan terhindar dari tindak pidana korupsi. (*)

Diberdayakan oleh Blogger.