Aneh, Reses Oknum Anggota DPRD Diduga Jadi Ajang Kampanye Hanya Pelanggaran Administrasi?
KUNINGAN (KN),- Kegiatan reses oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisal DI yang diduga dijadikan ajang kampanye, Minggu (17/12) di Desa Trijaya, Kecamatan Mandirancan, menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rendi Septian, hanya pelanggaran administrasi.
Kendati kegiatan reses dan kampanye tersebut dilaksanakan di tempat yang sama, peserta yang hadir juga sama dengan memakai kaos bergambar Capres dan Cawapres nomor 2 bahkan spanduk bertuliskan reses serta dilengkapi bukti foto, Rendi keukeuh bahwa DI hanya pelanggaran administrasi bukan pidana.
"Itu hanya pelanggaran administrasi karena seharusnya yang bersangkutan membuat dua surat pemberitahuan yaitu reses dan kampanye," kata Rendi saat dikonfirmasi dari telepon selulernya, Kamis (28/12/2023).
Ditanya apakah Bawaslu Kuningan sudah menerima laporan resmi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascan) Mandirancan sejak persoalan itu mencuat, ia mengatakan hari ini adalah hari terakhir batas waktu 7 hari penyelesaian.
"Saat ini masih diproses Panwascam Mandirancan, dengan batas waktu laporan 7 hari kerja dan diperpanjang 7 hari lagi menjadi 14 hari. Kami juga menunggu kajian dari Panwascam," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di kamangkaranews.com, Selasa (19/12), Aktivis F-Tekad, Mang Ewo, panggilan akrabnya Soedjarwo, ketika diminta pendapatnya mengenai informasi dugaan reses oknum anggota DPRD jadi ajang kampanye, mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan harus transparan terhadap persoalan itu.
"Bawaslu harus menyikapi terhadap temuan dugaan pelanggaran dan dilakukan transparan, agar masyarakat luas tahu bahwa Bawaslu Kuningan memang berkomitmen tegas menindak jenis apa pun pelanggaran tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan," katanya.
Dengan tegas ia mengisyaratkan bahwa masyarakat berharap Bawaslu jangan hanya lip service atau macan kertas, silakan tahapan penindakan atas temuan dugaan pelanggaran tersebut bisa dipublikasikan.
Jika Bawaslu Kuningan bisa menuntaskan hingga ada sanksi bagi dugaan pelanggaran tersebut, bisa menjadi preseden baik untuk kehidupan berdemokrasi di Kabupaten Kuningan.
"Bisa menjadi prestasi juga untuk Bawaslu, karena telah membuktikan komitmennya melakukan pengawasan yang benar-benar tegas," tandasnya.
Ia menyebutkan, saat ini masyarakat sudah melek politik, jadi bilamana pada kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu tersebut tak ada pangkal-ujung penindakannya, malah bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga pengawas Pemilu.
Pewarta : deha.
Post a Comment