Yanuar Prihatin, Sebelum PTSL Legalisasi Sertifikat Tanah Waktu dan Biaya Tak Jelas
KUNINGAN (KN),- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan, sebelum ada reforma agraria pendataan hingga legalisasi dalam bentuk sertifikat tanah, waktu dan biayanya tidak jelas.
"Terkadang prosesnya tidak semudah seperti sekarang, setelah ada PTSL," kata Yanuar, kepada sejumlah wartawan usai menjadi narasumber Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di salah satu hotel di kawasan Sangkanurip, Kabupaten Kuningan, Sabtu (25/11/2023).
Menurutnya, sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, yang dihadiri perangkat desa dan masyarakat tersebut merupakan program sangat strategis.
"Ini cara kita mempermudah proses legalisasi aset, khususnya tanah punya warga masyarakat karena memudahkan untuk mendapatkan sertifikat tanah secara murah dan cepat untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari," katanya.
Dijelaskan Yanuar, dulu proses sertifikat tanah sangat lamban sehingga ini menimbulkan problem pertanahan, kalau dibiarkan di Indonesia akan banyak tanah tidak jelas pemiliknya maka Pemerintah Indonesia perlu melakukan terobosan.
Salah satu caranya adalah harus melalui kolektifitas kolegial tidak bisa lagi individual seperti dulu dan BPN tidak bersifat pasif hanya menunggu orang yang akan mengsertifikatkan tanah miliknya.
Sekarang BPN berubah menjadi aktif memberikan target kepada kabupaten/kota setiap tahunnya yang tentunya target tiap kabupaten/kota tidak sama disesuaikan luas bidang yang harus diverifikasi.
"Tapi yang menarik adalah posisi BPN sekarang sudah berubah menjadi mediator fasilitator yang ikut menggerakkan Pemda setempat untuk ikut turun ke lapangan mengurus soal ini dan lokusnya menjadi lebih jelas yaitu basisnya desa," katanya.
Kalau desa, imbuh wakil rakyat dari Fraksi PKB itu, berarti secara administratif pemerintahan sudah jelas, jadi bukan lagi individual treatment tapi komunal treatment, kolegial treatment sehingga pemerintah desa ikut terlibat. Makanya sekarang proses sertifikasi tanah program PTSL ini luar biasa cepat.
"Meskipun kita akui masih ada hambatan di lapangan, ada contoh tanahnya tidak jelas siapa yang punya dan ada juga kurangnya support dari Pemda. Di berbagai tempat di Indonesia beda. Pemda yang kepeduliannya rendah terhadap program ini maka pencapaian targetnya akan lama," ujarnya.
Pemda yang termasuk salah satu yang terbaik di Jawa Barat yaitu Kabupaten Kuningan. Ia sangat sering melakukan sosialisasi program PTSL di Kuningan sehingga menjadi salah satu yang terbaik di Jawa Barat.
"Mungkin beberapa teman wartawan kan sering ikut. Itu artinya apa? kita ingin sekali mengendorse agar semua pihak mulai peduli dan saya sampaikan ke pak bupati bahwa program PTSL harus kita dorong. Begitu pula ke kepala desa dan perangkat desa," kata wakil rakyat dari Dapil Jabar X (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) tersebut.
Menyikapi adanya over target di Kabupaten Kuningan, semula 51.000 bidang tanah terrealisasi 53.000 itu artinya animonya cukup bagus. Pemda hingga pemerintah desa benar-benar telah ikut menyukseskan PTSL.
Terkait dugaan adanya pungutan di luar biaya PTSL Rp150.000 per bidang (Jawa dan Bali) ia tidak tahu untuk apa pungutan itu, apakah sukarela misalnya warga kasihan kepada panitianya sudah bolak balik ke sana ke sini sekedar beli rokok dan ngopi saja tidak ada salahnya mungkin tradisi lokal tapi jika ada intimidasi atau paksaan itu tidak boleh.
Terpantau, hadir Kasubbag Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN RI, Ari Satia Dwipraja, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi dan ratusan peserta terdiri dari kepala desa, perangkat serta warga masyarakat.
Dalam acara tersebut, Yanuar Prihatin menyerahkan sertifikat tanah PTSL kepada 8 orang warga masyarakat penerima secara simbolis.
Pewarta : deha.
Post a Comment