Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin Ajak Masyarakat Cigugur Turut Awasi Pemilu 2024




KUNINGAN (KN),- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengajak masyarakat Cigugur, Kabupaten Kuningan untuk turut mengawasi Pemilu 2024 karena memilih pemimpin yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik.


Hal itu dikatakan Yanuar ketika kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bersama Bawaslu Kabupaten Kuningan di Paseban Tri Tunggal, Kecamatan Cigugur, Jumat (10/11/2023) sore.


"Pemerintah sudah membuat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Yanuar selaku pemateri dalam acara itu.


Disebutkan, pelanggaran Pemilu ada tiga, terdiri dari pelanggaran administasi, pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) serta pelanggaran pidana.


Pengawasan yang paling mudah adalah mencermati situasi di lingkungan tempat tinggalnya. Misalnya ada calon anggota legislatif (caleg) maupun tim sukses calon presiden (capres) membagi-bagikan uang (money politic) kepada masyarakat.


"Jika ada seperti itu agar difoto sebagai bukti dan segera dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kuningan atau pun ke Panwascam di tingkat kecamatan," katanya.


Dijelaskan, siapa pun yang melakukan money politic, apakah orang yang memberi maupun yang menerima, sama-sama melanggar dan bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.


Ia mengajak warga masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan hak pilihnya di TPS jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming uang karena jika salah memilih akan rugi selama 5 tahun.


Pengawasan lainnya yaitu kepada penyelenggara Pemilu 2024, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Kalau mereka melanggar, misalnya mendukung salah satu caleg atau capres maka bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"Penyelenggara Pemilu 2024 harus berintegritas," kata anggota legislatif dari Dapil Jabar 10 (Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) itu.

Untuk menjaga netralitas, TNI  Polri tidak boleh ikut memilih dalam pemilu kecuali keluarganya. Bahkan anggota TNI Polri dilarang kampanye mendukung kepada salah satu caleg dan capres.


"Anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat BUMN, kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang mengajak masyarakat untuk memilih salah satu caleg atau capres, apalagi ikut kampanye," katanya.


Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.


Nampak hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, bersama Komisioner Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Agus Khobir Permana (Pemateri) dan  Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, Dadan Yuardan Firdaus.


Terpantau, doa pembukaan acara tersebut dilakukan oleh 5 orang dari masing-masing agama dan kepercayaan yang ada di Cigugur yaitu Islam, Hindu, Katolik, Kristen dan Masyarakat Adat Sunda Wiwitan.


Selain itu pula, ditampilkan seni tari buyung yang merupakan tarian tradisional masyarakat Cigugur, Kabupaten Kuningan.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.