UPT Pemadam Kebakaran Kuningan Layak Jadi OPD
KUNINGAN (KN),- Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) yang selama ini tergabung dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, sudah layak menjadi OPD.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, H.R. Ayip Syarif Rahmat, realita kinerja UPT Damkar Kuningan dalam melayani masyarakat ternyata bukan hanya tentang kebencanaan saja tapi multikompleks.
"Sudah saatnya UPT Damkar terpisah dari organisasi induknya yaitu Sat Pol PP Kabupaten Kuningan," kata Kang Ayip, kepada kamangkaranews.com, Sabtu (4/11/2023) malam.
Ia mengaku sering menyimak pemberitaan mengenai Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan di media massa, baik cetak, online maupun elektronik.
"Saya mengpresiasi kinerja pegawai Pemadam Kebakaran Kuningan yang secara konsisten melayani warga masyarakat," katanya.
Dalam berita itu, pegawai UPT Damkar, bukan hanya memadamkan api kebakaran semata namun membantu warga yang membutuhkan pertolongan, seperti menangkap ular, tawon dan biawak.
Selain itu pula, membersihkan pohon tumbang menghalangi jalan, membersihkan tumpahan oli di jalan, membersihkan saluran air (drainase) dan menolong melepaskan cincin di jari tangan maupun orang yang jatuh ke dalam sumur.
"Bahkan kucing terjebak di atas pohon atau atap rumah, warga meminta pertolongan kepada UPT Damkar dan selalu dilayani," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, jika UPT Damkar masih menjadi bagian dari Sat Pol PP, maka tidak ada korelasinya karena Sat Pol PP tupoksinya mengenai ketentraman dan ketertiban umum (trantib) dan penegakan Perda, sedangkan UPT Damkar tentang kebakaran.
Apalagi sekarang ini marak kebakaran lahan atau kebun yang begitu masif sehingga pegawai UPT Damkar harus bekerja ekstra dan tidak ada waktu untuk istirahat berkumpul bersama keluarganya.
Kendati ada beberapa pegawai yang semula berstatus THL sudah berubah menjadi P3K, hal itu masih belum seimbang dengan kinerja yang mereka berikan untuk melayani warga masyarakat.
Ia sangat setuju jika Pemadam Kebakaran jumlah pegawainya ditambah sesuai kebutuhan dan tidak harus mengangkat pegawai baru tetapi bisa diambil Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di beberapa dinas instansi lain.
“Jika mereka tidak mau dialihtugaskan, Bupati Kuningan harus tegas mencari penggantinya sehingga tidak merubah APBD karena Pemda memiiki hak otonomi," ujarnya.
Pewarta : deha.
Post a Comment