Ketua DPRD Kuningan Jelaskan tentang Usulan Penjabat Bupati


KUNINGAN (KN),- Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menjelaskan tentang tiga orang calon Penjabat Bupati Kuningan yang diusulkan DPRD, melalui Ketua DPRD ke Provinsi Jawa Barat.


"Sesuai dengan kewenangannya kami telah mengusulkan tiga orang calon Penjabat Bupati Kuningan ke Pemprov Jawa Barat," katanya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2023).


Disebutkan, ketiga orang tersebut yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman dan Sekretaris DPRD Kuningan, Deni Hamdani.


Kemudian, Indra Purnama, Kepala Biro Keuangan, Umum dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kemendagri.


Agar tidak menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, karena dalam regulasi itu tercantum usulan Penjabat Bupati oleh DPRD melalui Ketua DPRD, tepatnya empat bulan yang lalu ia bersama Wakil Ketua, Kokom Komariah, Sekwan (saat itu masih HM Nurdijanto) dan Kabag Persidangan Dede Yuliadin, melakukan konsultasi ke Biro Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.


Ia pun menanyakan ke Kemendagri kapan harus membuat usulan Penjabat Bupati mendapat jawaban menunggu surat dari Kemendagri.


"Saya awam hukum tapi saya juga tidak mau salah membuat keputusan maka saya melakukan konsultasi ke Biro Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri," katanya.


Apakah harus  dibicarakan dulu dengan pimpinan lainnya (para Wakil Ketua DPRD Kuningan) ia mendapat informasi bahwa hal itu cukup kewenangan Ketua DPRD tapi jika dilakukan akan lebih bagus.


"Untuk mengedepankan semangat kolektif kolegial, saya berkonsultasi berdialog berdiskusi dengan pimpinan dewan yang lainnya, yaitu Pak Ujang Kosasih, Pak Dede Ismail dan Bu Kokom," katanya.


Dari segi regulasi sudah clear dan latar belakang (curiculum vitae) tiga orang yang diusulkan adalah orang yang mumpuni dan berpengalaman.


Menyikapi kenapa Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, tidak diusulkan oleh DPRD, ia menerangkan, ternyata sudah diusulkan Pemprov Jabar ke Kemendagri.

Calon Penjabat Bupati Kuningan diusulkan tiga orang oleh DPRD Kuningan melalui Ketua DPRD, dua orang Pemprov Jabar dan tiga orang Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri.


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan calon Penjabat Bupati adalah ASN Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II bukan Eselon IIA.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.