Bea Cukai Tegal : Status Sopir Pembawa Rokok Ilegal sebagai Saksi


BREBES (KN),- Berawal adanya pertanyaan dari Sekretaris DPP LSM Lappas, Wandi, Kamis (16/11) kepada Kepala Bea Cukai Kota Tegal, Yudianto, perihal dugaan tangkap lepas sopir mobil jenis minibus nopol L 1946 TA yang membawa rokok ilegal asal Madura pada 17 September 2023 lalu.


Pertanyaan itu disampaikan di sela-sela acara Sosialisasi Peraturan Cukai Rokok yang terbaru di Hotel Grand Dian, Brebes, bahwa penangkapan sopir dan mobil itu sudah dilakukan namun kenapa sopirnya dibebaskan?.


"Padahal sopir kan tahu penghubung antara rokok ilegal dengan pemiliknya yang menyuruh membawa rokok ilegal itu," kata Wandi.


Menjawab pertanyaan tersebut, Yudianto menjelaskan, kalau penyelidikan dan penindakan cukai rokok ilegal bersifat lex spesialis hanya bisa dilakukan oleh Bea Cukai.


"Mengenai informasi yang  diungkapkan oleh Sekretaris DPP LSM Lappas, ia mempersilakan wartawan atau LSM datang ke kantornya di Kota Tegal untuk klarifikasi dan bertanya sejauh mana penyelidikan dan penindakan kasus itu," kata Yudianto.


Menelisik permasalahan tersebut, jurnalis kamangkaranews.com,  mengklarifikasi ke bagian P2 Penyelidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Tegal, Jumat (17/11/2023).


Awak media bertemu salah seorang penyidik dan mendapat informasi, bahkan membenarkan ada mobil yang ditangkap tanggal tersebut dan sekarang masih ada dan dalam tahap penyelidikan.


"Sopir yang membawa mobil sudah diperiksa sebagai saksi," jelas staf bagian P2 atau Penyelidikan dan Penindakan.


Pewarta : sR.
Editor : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.