Bappenda Segel Perusahaan Pusat Gadai karena Nunggak Pajak Daerah


KUNINGAN (KN),- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan melakukan penyegelan terhadap Perusahaan Pusat Gadai karena tidak membayar pajak daerah.


"Penyegelan itu dilaksanakan kemarin dan sebelumnya kami telah melakukan beberapa kali pemanggilan dan surat teguran namum perusahaan tersebut tidak ada itikad baik," kata Kepala Bappenda, Guruh Irawan Zulkarnaen, kepada kamangkaranews.com, Kamis (16/11/2023).


Ia didampingi Sekretaris Bappenda, Diding Wahyudin bersama tim gabungan dari Satpol PP dan tim Bidang P1 turun langsung menyegel Perusahaan Pusat Gadai karena tidak memenuhi kewajibannya menunggak pajak daerah.


“Masih ada beberapa perusahaan lainnya yang mengalami hal serupa dan akan kita tindak tegas," katanya.


Dijelaskan, Kabupaten Kuningan sangat bergantung kepada PAD dari pajak-pajak seperti ini untuk membangun, jika perusahaan-perusahaan yang lain saja mau membayar pajak, kenapa Perusahaan Pusat Gadai tidak mau membayar padahal mereka melakukan operasional bisnis di Kabupaten Kuningan.


“Kita terapkan prinsip keadilan, yang tidak mau bayar ya kita segel dan kemarin kita menindak tegas 6 cabang Perusahaan Pusat Gadai Indonesia yang ada di Kabupaten Kuningan,  yang terletak di pusat kota, Bojong Awirarangan, Kertawangunan, Ciawigebang, Luragung, Cilimus dan Kadugede.


Lebih lanjut Guruh mengatakan, hari ini bergerak lagi kepada perusahaan yang lain yang menunggak pajak daerah.


Ia berpesan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh kepada peraturan daerah terutama taat membayar pajak yang akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Kuningan.


“Agar pembangunan di Kabupaten berjalan dengan lancar sehingga Visi Kuningan MAJU akan tercapai," pungkasnya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.