APBD Kuningan 2024 Bukan Hanya Selesai Sesuai Permendagri 15/2023



KUNINGAN (KN),- Kendati Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 harus sudah ditetapkan 30 November 2023 namun nomenklatur dalam APBD Kabupaten Kuningan diharapkan bisa menyelesaikan semua persoalan yang ada selama ini.


"TAPD dan SKPD sebagai dinas teknis apakah sudah bisa menjawab penanganan kemiskinan ekstrim, pendidikan, pesantren, pengangguran, pertanian, infrastruktur jalan dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih, di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2023).


Oleh karenanya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD dan SKPD terus melakukan pembahasan persiapan APBD 2024 agar di dalamnya terdapat nomenklatur yang bisa menyelesaikan setiap persoalan.


"Bisa tidaknya APBD 2024 selesai 30 November 2023 harus dilihat dari nomenklatur yang disiapkan atau dirancang Pemda Kuningan," katanya kepada kamangkaranews.com.


Disebutkan, pertama, sesuai dengan regulasi yang ada. Kedua belanja-belanja yang sifatnya wajib menjadi prioritas. Ketiga ada aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur tentang besaran anggaran yang harus dialokasikan di bidang tertentu. 


Misalnya belanja untuk pegawai, diantaranya gaji termasuk TPP itu sudah harus dipersiapkan untuk 14 bulan. Apakah itu sudah dipersiapkan untuk 12 bulan atau belum?. 


"Kalau belum ya kita diskusi. Kita dorong untuk itu agar jangan terjadi lagi TPP telat bayar biaya negara penganggarannya tidak sesuai dengan keharusan yang ada," kata wakil rakyat dari Fraksi PKB itu.


Ujang menambahkan, satu hal lagi apakah nomenklatur yang disiapkan atau dirancang Pemda Kuningan sudah bisa menjawab eksisting masyarakat ataukah belum?. Nah itu yang dibahas Banggar dalam rapat dengan TAPD.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.