Khadafi : Kebakaran Lahan agar Diselidiki dan Pelaku Ditangkap
Foto : UPT Damkar |
KUNINGAN (KN),- Seringnya kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan berakibat kepada repotnya petugas pemadam kebakaran dan kejadian tersebut agar diselidiki oleh pihak yang berwenang dan pelakunya ditangkap.
"Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP, Mh. Khadafi Mufti, kepada kamangkaranews.com, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (6/10/2023).
Seperti halnya pada hari ini terjadi kebakaran lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Cipari Blok Kedung Gede RT.04 RW. 02, Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Selain itu pula, kebakaran pohon Hambulu (calodas) ketinggian ± 20 meter diameter ± 8 meter di TPU Astana Depok, Dusun 2 RT.03 RW.02, Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.
Kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan, selain faktor alam karena musim kemarau juga disebabkan oleh manusia ketika membersihkan rumput kering di lahan dengan cara dibakar agar lebih cepat.
"Tapi cara tersebut sangat berbahaya karena kobaran api dapat menjalar ke pohon maupun tempat lainnya, apalagi jika lokasi lahan itu dekat dengan rumah atau bangunan lainnya. Ironisnya kejadian itu terus saja terjadi berulang kali di berbagai tempat di Kabupaten Kuningan," katanya.
Ia berharap, jika hasil penyelidikan ternyata ada unsur kesengajaan maka pelakunya harus ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan sehingga ada efek jera dan tidak ditiru atau dilakukan oleh warga lainnya.
Kendati pun memadamkan api kebakaran adalah tupoksi Damkar namun karena terlalu seringnya kebakaran lahan maka petugas Damkar harus bekerja ekstra seakan tidak ada waktu untuk beristirahat bersama keluarganya.
Dampak kebakaran lahan, bukan hanya kerugian materi tetapi asap dan debu dari lahan yang dibakar akan mengganggu terhadap kesehatan anak-anak bisa menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).
"Saya minta kerja samanya dari TNI Polri beserta jajarannya, pemerintah desa dan kecamatan agar mengawasi pelaku pembakaran lahan atau hutan bila perlu tangkap langsung. Kasihan anggota saya kelelahan dan kecapaian perlu istirahat karena mereka juga manusua," katanya.
Disebutkan, tahun sekarang hingga berita ini dibuat, jumlah kebakaran lahan lebih dari 100 kali kejadian dengan kerugian mencapai milyaran rupiah.
Padahal pemerintah sudah membuat peraturan maupun undang-undang mengenai kebakaran hutan dan lahan, termasuk sanksi pidana serta denda hingga puluhan milyar.
KUHP Pasal 188, berbunyi "Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 (satu) tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang".
(K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N. 1960 no. 1).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah".
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan-Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/Satpol PP tanggal 22 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan.
Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Sat Pol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881, layanan gratis tidak dipungut biaya apapun.
Pewarta : deha.
Post a Comment