Damkar Minta Polisi Selidiki Kebakaran Lahan di Cangkuang

Foto : UPT Damkar.

KUNINGAN,- Pemadam Kebakaran (Damkar) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, meminta kepolisian agar menyelidiki kebakaran lahan di Blok Cangkuang RT.06 RW.07 pinggir jalan Let. Puspa Lubis, Kelurahan/Kecamatan Kuningan, Senin (9/10/2023).


"Kami menerima laporan adanya kebakaran lahan seluas ± 1.120 m² pada pukul 11:20 WIB, berangkat ke lokasi pukul 11:25 WIB, proses pemadaman ± 1 jam 20 menit," sebut Kepala UPT Damkar, Mh. Khadafi Mufti, dalam keterangan tertulisnya di WAG Damkar.


Adanya laporan tersebut, 1 unit Randis Damkar dan 9 anggota piket regu 3 menuju ke lokasi langsung memadamkan api dan pendinginan kemudian memastikan api benar-benar padam.


"Pemadaman dibantu 4 anggota Polsek Kuningan, 2 anggota Koramil, Ketua RT serta warga setempat," sebut Khadafi menambahkan.


Lahan tersebut dimiliki tiga orang, terdiri dari, Sukma (52) anggota Polri, ± 400 m²,  Jono bin Jojo Utarja (40) pegawai Disporapar, ± 400 m² dan milik Pemerintahan Kelurahan Kuningan, ± 320 m².


Informasi dari pelapor yaitu Yayat bin Sukirman (54) warga setempat, saat kejadian ia  hendak ke Kelurahan Citangtu mendengar teriakan ada kebakaran lahan dan pelapor melihat kepulan asap dari lahan tersebut.


Karena dikhawatirkan api merambat membakar lahan yang lebih luas kemudian Yayat melaporkan langsung kepada call center UPT. Damkar Sat Pol PP (0232) 871113.


"Setelah dilakukan pengumpulan bukti, menanyakan saksi-saksi di lokasi, kebakaran lahan diduga adanya orang yang membakar sampah kemudian ditinggalkan, sedangkan api merambat semakin besar," ujarnya.


Akibat kebakaran itu, kerugian mencapai ± Rp.9.100.000 dengan rincian, ± 600 batang pohon bambu @ Rp.15.000,- = Rp.9.000.000. ± 5 pohon kawung @ Rp.20.000 = Rp.100.000.


Selain itu pula, dampak dari kebakaran lahan menimbulkan kepanikan warga masyarakat karena dekat dengan pemukiman penduduk dan asap maupun debu bekas kebakaran mengganggu aktivitas warga masyarakat dan pengguna jalan.


"Kami mendorong upaya pihak berwajib/pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara tuntas agar hal serupa tidak terjadi lagi serta pelaku pembakaran hutan/lahan bisa terungkap apalagi kejadian di Cangkuang
merupakan yang ketiga kalinya," harapnya.


Menurutnya, setiap selesai memadamkan api, petugas Damkar memberikan edukasi kepada warga di sekitar lokasi mengenai peraturan dan undang-undang tentang kebakaran hutan/lahan termasuk  sanksi pidana serta denda hingga puluhan milyar.


KUHP Pasal 188, berbunyi "Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 (satu) tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang".
(K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N.1960 no. 1).


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah".


Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan-Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.


Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.


Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/Sat Pol PP tanggal  22 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan.


"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Sat Pol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881, layanan gratis tidak dipungut biaya apapun," katanya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.