BPH Migas dan DPR RI Gelar Seminar Pengaturan Minyak dan Gas Bumi di Kuningan
KUNINGAN (KN).- Anggota DPR RI, Ardhya Pratiwi, mengatakan, kegiatan Seminar Umum Diseminasi Informasi Bekerja Sama dengan BPH Migas diharapkan para peserta bisa mengetahui regulasi tentang distribusi dan pengaturan ketersediaan migas di daerah.
Hal itu dikatakan melalui video conference, dalam Seminar Umum Diseminasi Informasi BPH Migas dan DPR RI yang membahas peran penting legalitas dalam pengaturan minyak dan gas bumi sebagai komoditas vital di salah satu hotel di kawasan Linggajati, Kabupaten Kuningan, Jumat (13/10/2023).
Seminar dihadiri beberapa narasumber dan perwakilan BPH Migas, Narcicy Makalew dan Sales Branch Manager PT. Pertamina Patra Niaga, Aga Adrian. Sedangkan kehadiran Ardhya Pratiwi diwakili oleh tenaga ahlinya, Eka Satria Ramadhan.
"Dari seminar ini terjawab sudah pertanyaan masyarakat apa yang menyebabkan kelangkaan Migas dan untuk memudahkan informasi masyarakat mendapatkan BBM bisa menghubungi call center yaitu nomor 135," jelas Eka.
Disebutkan, peserta yang hadir mencapai ratusan orang yang menandakan begitu antusiasnya warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk mengetahui informasi mengenai regulasi tentang distribusi BBM dan gas bumi.
Perwakilan BPH Migas, Narcicy Makalew, mengatakan, BPH Migas dari 2022-2023 sudah 151 kota yang didatangi dalam melaksanakan kegiatan seminar seperti ini.
"Tujuannya menyampaikan kinerja BPH Migas dan menjelaskan tugas dan fungsi. Untuk itu silahkan bapak dan ibu menyampaikan apa yang menjadi harapan terkait distribusi BBM dan gas bumi," katanya.
Ia berharap, seminar ini bisa tersampaikan informasi mengenai distribusi BBM di daerah, termasuk hal-hal yang mengatur ketersediaan BBM dan pengawasannya.
"Seminar ini diharapkan bisa memberikan feedback dari masyarakat untuk perbaikan kinerja kami di BPH Migas," katanya.
Sementara itu, Bupati Kuningan, diwakili Kabid Perdagangan, Diskopdagperin, Asep Tomi, mengapresiasi kegiatan seminar tentang aspek legalitas dan pengaturan produk minyak dan gas bumi.
"Peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat kabupaten guna menjaga ketersediaan komoditas dimaksud pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengendalikan distribusi yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau," katanya.
Seminar ini diharapkan bisa membahas regulasi terbaru pembelian jenis bahan bakar tertentu bagi masyarakat dan aturan itu mengharuskan pemerintah daerah sesuai bidangnya masing-masing untuk mengeluarkan surat rekomendasi bagi kosumen, termasuk sektor usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Legalitas dan regulasi produk minyak dan gas bumi diharapkan dapat diterapkan dengan tepat sesuai peruntukkannya. Hal ini dapat memastikan distribusi bahan bakar tertentu sesuai dengan kebutuhan, waktu dan sasaran yang tepat.
"Seminar yang dihadiri berbagai pihak termasuk UMKM dengan harapan bahwa pemahaman tentang legalitas dan regulasi produk minyak dan gas bumi dapat membantu mereka dalam mengembangkan usahanya," katanya.
Pewarta : deha.
Post a Comment