Khadafi : Tangkap Pelaku Kebakaran Lahan


KUNINGAN (KN),- Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, berharap adanya penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku kebakaran lahan/hutan.


Hal itu diungkapkan Khadafi kepada kamangkaranews.com, melalui telepon selulernya, Kamis (21/9/2023) dalam menyikapi seringnya kejadian kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan.


Kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan, selain faktor alam karena musim kemarau juga disebabkan oleh manusia, apalagi ada unsur kesengajaan dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.


"Memang memadamkan api kebakaran adalah tupoksi kami tetapi karena terlalu seringnya kebakaran lahan maka petugas Damkar pun harus bekerja ekstra seakan tidak ada waktu istirahat," katanya.


Menurutnya, pelaku yang sengaja membakar lahan jangan dibiarkan tapi harus ditangkap, diproses secara hukum sehingga ada efek jera dan tidak ditiru atau dilakukan oleh warga lainnya.


Dampak dari kebakaran lahan, bukan hanya kerugian materi tetapi asap dan debu dari lahan yang dibakar akan mengganggu terhadap kesehatan anak-anak bisa menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).


"Ini sudah sangat keterlaluan saya minta kerja samanya dari TNI Polri beserta jajarannya, pemerintah desa dan kecamatan di Kabupaten Kuningan mengawasi pelaku pembakaran lahan atau hutan bila perlu tangkap langsung. Kasihan anggota saya kelelahan dan kecapaian mohon maaf bapak ibu semuanya," katanya.


Lebih lanjut Khadafi menjelaskan, pemerintah sudah membuat peraturan maupun undang-undang mengenai kebakaran hutan dan lahan, termasuk sanksi pidana serta denda hingga puluhan milyar.


Disebutkan, jumlah kebakaran pada 2023 (Januari hingga 20 September) sebanyak 191 kejadian dan kerugian materi mencapai Rp15.993.414.500. Lebih sering terjadi karena kebakaran lahan yaitu 105, kerugian Rp3.910.487.000.


Di urutan kedua dan seterusnya terdiri dari, kebakaran rumah 55 kejadian, kerugian Rp8.827.950.000. Kandang sapi/kambing/ayam 9, Rp1.488.222.500.
Kendaraan, kios burung, warung dan lain sebagainya 9, Rp222.005.000. Pabrik 7, Rp845.250.000. Gudang 4, Rp464.000.000. Bangunan sekolah atau yayasan 2, Rp235.500.000.


Ia pun berharap, pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan agar melakukan sosialisasi serta pengawasan kepada setiap warga masyarakat yang melakukan pembakaran hutan/lahan serta mewaspadai untuk memasuki musim kemarau.


"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kami Call Center kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881 layanan gratis tidak dipungut biaya apapun," katanya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.