Kepala UPT Damkar Geram kepada Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
KUNINGAN (KN),- Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti, merasa geram kepada pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan.
Hal itu diungkapkan kepada kamangkaranews.com, saat dikonfirmasi menyikapi sering terjadinya kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan, Jumat (8/9/2023).
"Ini bukan hanya karena para petugas Damkar harus ekstra kerja keras memadamkan api, apakah siang maupun malam tetapi dampak dari kebakaran hutan dan lahan membahayakan jiwa orang lain," katanya, melalui telepon selulernya.
Sengaja membakar hutan dan lahan akan mengganggu terhadap kesehatan anak-anak karena asap dan debunya bila terisap akan menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).
Dijelaskan, dalam KUHP Pasal 188, dinyatakan, "Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang" (K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N. 1960 no. 1).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108, "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah".
Peraturan lainnya yaitu Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan.
Perda Kuningan Nomor 4 tahun 2022 perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Selain itu pula, Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/Satpol PP tanggal 22 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan.
"Ketika rapat terbatas beberapa waktu yang lalu yang dihadiri Pak Bupati Kuningan, Pak Dandim, Pak Kapolres, Pak Sekda, Perhutani, BTNGC, Pak Kasat Pol PP dan BPBD, kami mengusulkan agar pelaku pembakaran diusut tuntas," katanya.
Ia berharap, warga masyarakat proaktif bilamana melihat orang yang sengaja sedang membakar hutan dan lahan segera melaporkan ke kepolisian dengan dilengkapi bukti, misalnya rekaman video.
Begitu pula kepada para kepala desa agar proaktif berkomunikasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah kerjanya masing-masing agar memudahkan koordinasi menangani kebakaran.
Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya apa pun.
"Kami mengajak seluruh warga masyarakat jangan membakar hutan, lahan dan kebun karena melanggar hukum dapat membahayakan orang lain, apalagi di musim kemarau sekarang ini kobaran api cepat meluas ke area lainnya," pungkas Khadafi.
Terpisah, Ketua Gerakan Masyarakat (Gema) Jabar Hejo Kabupaten Kuningan, Daeng Ali, saat diminta pendapatnya mengatakan, maraknya pembakaran hutan dan lahan, akan merusak ekosistem alam.
Apalagi kondisi sekarang ini musim kemarau dengan tingkat panas yang cukup tinggi akan lebih mempercepat sebaran kebakaran akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.
"Ini menjadi PR bagi kita semua karena alam tidak hanya dimiliki oleh satu organisasi atau pun perorangan, maka perlu adanya kesadaran dari masyarakat sekitar maupun di luar kawasan hutan dan lahan, bersama-sama menjaga kelestarian alam," ujarnya.
Maka dari itu, Gema Jabar Hejo pada saat musim hujan nanti akan lebih gencar lagi melakukan kegiatan penanaman pohon bersama para relawan, dengan harapan pohon yang tumbuh dapat memicu timbulnya mata air sehingga menyuburkan tanaman dan tidak kekeringan di musim kemarau.
"Hal itu dapat meminimalisir terjadinya kebakaran yang disebabkan karena faktor alam dan tangan jail manusia," katanya.
Pewarta : deha.
Post a Comment