Kepala UPT Damkar Ajak Masyarakat Jangan Membakar Lahan
KUNINGAN (KN),- Seringnya kebakaran lahan di Kabupaten Kuningan, selain faktor alam karena musim kemarau juga disebabkan oleh manusia ketika membersihkan rumput kering di lahan dengan cara dibakar.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, kepada kamangkaranews.com di Mako Damkar, Rabu (13/9/2023).
"Membersihkan rumput kering di lahan kebun dengan cara dibakar memang lebih cepat tetapi sangat berbahaya karena kobaran api dapat menjalar ke pohon maupun tempat lainnya, apalagi jika lokasi lahan itu dekat dengan rumah atau bangunan lainnya," kata Khadafi.
Selain itu pula, asap dan debu dari lahan yang dibakar akan mengganggu terhadap kesehatan anak-anak bisa menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).
Pemda Kuningan bersama TNI Polri beserta jajarannya sering melaksanakan sosialisasi tentang bahaya kebakaran. Begitu itu juga petugas Damkar selalu menyampaikan anjuran kepada masyarakat setelah selesai memadamkan kebakaran.
"Oleh karena itu, kami mengajak kepada warga masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi kebakaran dan jangan membakar lahan pada saat membersihkan rumput kering," harapnya.
Ditanya apakah sosialisasi tersebut bisa dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Jumat atau ketika Khatib menyampaikan Khotbah ?, ia sangat setuju karena sosialisasi tentang bahaya kebakaran merupakan ajakan untuk kebaikan.
Disebutkan, jenis kebakaran dan kerugian pada 2023 (Januari hingga 11 September) lebih sering terjadi karena kebakaran lahan atau kebun yaitu 87 dengan kerugian Rp3.886.500.000.
Di urutan kedua dan seterusnya terdiri dari, kebakaran rumah 53 kejadian, kerugian Rp8.652.450.000. Kandang sapi/kambing/ayam 9, Rp1.317.510.000. Pabrik 6, Rp803.750.000. Gudang 4, Rp464.000.000. Bangunan sekolah atau yayasan 2, Rp235.500.000. Kebakaran lainnya 5, Rp156.000.000.
"Total 166 kejadian kebakaran dan kerugian Rp15.515.710.000," sebutnya.
Dilihat dari angka tersebut, lanjut Khadafi, sangat memprihatinkan. Maka untuk meminimalisir jumlah kebakaran lahan atau kebun, ia mengajak warga masyarakat jangan membakar sembarangan di lahan maupun kebun.
Bukan itu saja, pelaku pembakaran lahan dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun, berdasarkan Pasal 188 KUHP.
Bahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108, "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah".
Pewarta : deha.
Post a Comment