Kemarau Panjang, 8 Desa Terdampak Kekeringan Kekurangan Air Bersih
Foto : BPBD Kabupaten Kuningan. |
KUNINGAN (KN),- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana, menyebutkan, ia telah menerima laporan dari 8 desa di empat kecamatan yang terdampak kekeringan kekurangan air bersih karena kemarau panjang.
"Data tersebut periode Agustus-September 2023," kata Indra kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).
Dijelaskan, 8 desa di empat kecamatan yang dimaksud, tersebut terdiri dari, Dusun 2 Desa Simpay Jaya dan Dusun Sukaasih Desa Cihanjaro, Kecamatan Karangkancana.
Kemudian, Dusun Calincing Desa Cileuya, Dusun Kliwon dan Wage Desa Cimulya, Dusun Pahing, Manis, Cicabe Desa Kananga. Dusun Acoran dan BSM Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cimahi. Dusun Rahayu Desa Kawungsari, Kecamatan Cibeureum. Dusun Tugu Desa Tugu Mulya, Kecamatan Darma.
"Total 8.527 jiwa dari 3.195 KK di 59 RT," sebutnya.
Upaya yang dilakukan BPBD yaitu memberikan bantuan air bersih kepada desa-desa yang mengalami kekeringan menggunakan kendaraan tanki air bantuan hibah dari Pemprov Jabar.
Namun pendistribusian air bersih mengalami kendala, salah satunya, kendaraan tanki air di BPBD Kuningan hanya ada satu unit yang kapasitasnya 5.000 liter, sehingga belum bisa melayani kebutuhan warga secara cepat di dua desa yang berbeda.
"Jika warga masyarakat di satu desa membutuhkan air 10.000 liter maka kami harus dua kali pengiriman. Apalagi kalau ada permintaan warga dari dua desa, maka yang satu desa harus menunggu," ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap adanya tambahan satu unit kendaraan tanki arir agar mempercepat pengiriman air bersih kepada warga yang darurat air bersih karena terdampak kekeringan.
Kendala lainnya, mitigasi strukturalnya harus dioptimalkan terutama di desa-desa yang rawan kekeringan, seperti mencari sumber mata air baru, menjaga sumber mata air dengan pola reboisasi (penghijauan).
Menyikapi kemarau panjang ini, ia berpesan kepada warga masyarakat agar menjaga sumber mata air, jika terjadi kekeringan segera koordinasi dan komunikasi dengan BPBD.
Ia berpesan, warga masyarakat jangan sembarangan membakar hutan, lahan dan sampah karena sangat berbahaya dan rentan terjadi kebakaran ke tempat sekitarnya serta debu maupun asapnya dapat mengganggu kesehatan warga lainnya dan bisa berdampak terhadap keberadaan sumber mata air.
Pemerintah telah membuat beberapa undang-undang dan peraturan tentang kebakaran hutan dan lahan, termasuk sanksi pidana (hukuman) dan dendanya hingga puluhan milyar rupiah.
Bahkan Pemda Kuningan sudah membuat Perda Nomor 4 tahun 2022 perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Selain itu pula, Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/Satpol PP tanggal 22 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan.
"Pemda Kuningan, TNI Polri beserta jajarannya, BPBD dan Damkar mengajak kepada semua warga masyarakat agar menjaga lingkungan dan pelestarian alam, jangan sembarangan membakar hutan dan lahan. Mari kita lestarikan alam untuk masa depan anak cucu kita" pesannya.
Pewarta : deha.
Post a Comment