Hukuman serta Denda Puluhan Milyar terhadap Pembakar Hutan dan Lahan



JAKARTA,- Pemerintah secara tegas memberikan peringatan keras terhadap pembakar hutan dan lahan karena pelaku bisa dihukum serta didenda puluhan milyar rupiah.


Hal itu tercantum dalam Maklumat Bersama Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup (KLH) DR. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, Nomor: PKS.3/MENLHK/PHLHK/GKM.3/2/2020 Tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan, yang dikeluarkan di Jakarta 24 Februari 2020.


Dalam Maklumat Bersama tersebut, dijelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan telah mengakibatkan dampak yang luas, serius dan bersifat langsung terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, terganggunya aktivitas manusia, keseimbangan ekologi dan kerusakan lingkungan hidup.


Untuk itu, upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan mutlak harus dilaksanakan secara serius, bersama-sama (kolaboratif), bersinergi oleh seluruh komponen masyarakat termasuk dunia usaha.


Kepada seluruh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan di bidang Sumber Daya Alam Sub sektor Kehutanan, Sub sektor Pertanian dan Sub sektor Perkebunan wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :


A. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
1. Bahwa sesuai Pasal 187 menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam :
a. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang ;
b. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timibul bahaya bagi nyawa orang lain ;
c. Dengan pidana penjara paling seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

2. Bahwa sesuai Pasal 188 menyatakan bahwa “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.


B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
1. Bahwa sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf d menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang membakar hutan”.

2. Bahwa sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf l menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan”.

3. Bahwa sesuai Pasal 78 ayat (3) menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.

4. Bahwa sesuai Pasal 78 ayat (4) menyatakan bahwa “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

5. Bahwa sesuai Pasal 78 ayat (11) menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.


C. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Bahwa sesuai Pasal 69 ayat (1): 
a. huruf a menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”;
b. huruf h menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”; 
c. huruf j menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar".

2. Bahwa sesuai Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)".

3. Bahwa sesuai Pasal 108 menyatakan bahwa "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)".

4. Bahwa sesuai Pasal 113 menyatakan bahwa "Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

5. Bahwa sesuai Pasal 114 menyatakan bahwa "Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

6. Bahwa sesuai Pasal 115 menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

7. Bahwa sesuai Pasal 116 ayat (1) menyatakan bahwa “Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan pada;
a. Badan usaha; dan/atau
b. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

8. Bahwa sesuai Pasal 116 ayat (2) menyatakan bahwa “Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana sebagai ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama”.

9. Bahwa sesuai Pasal 119 menyatakan bahwa “Selain pidana sebagaimana dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. Perbaikan akibat tindak pidana;
d. Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. Penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.”


D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
1. Bahwa sesuai Pasal 56 ayat 1 menyatakan bahwa "Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar".

2. Bahwa sesuai Pasal 108 menyatakan bahwa "Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)".

3. Bahwa sesuai Pasal 113 ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 108 dilakukan oleh korporasi, selain pengurus pidana berdasarkan diantaranya Pasal 108, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut”.

4. Bahwa sesuai Pasal 113 ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 108 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang perkebunan, pejabat tersebut dipidana dengan pidana sebagai ancaman pidana dalam Undang-Undang ditambah 1/3 (sepertiga)”.


Untuk itu setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mematuhi larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut di atas dan memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lainnya untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.


Demikian Maklumat ini untuk menjadi perhatian dan ditaati oleh semua pihak. Apabila tidak memperhatikan dan menindaklanjuti Maklumat ini, akan dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber : WAG Damkar,  format kalimat sesuai naskah aslinya.

Diberdayakan oleh Blogger.