Diduga Puntung Rokok Penyebab Rumah Samit Kebakaran
KUNINGAN,- Akibat puntung rokok, rumah permanen milik Samit (65) beralamat di RT.02 RW.01, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jumat (29/9/2023) pagi sekira pukul 03:00 WIB kebakaran.
"Rumah milik Samit yang bekerja sebagai buruh tersebut berukuran 9 x 6 = 54 m², sedangkan yang terbakar 9 × 3 = 27 m²," sebut Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP, Mh. Khadafi Mufti, dalam keterangannya di WAG Damkar.
Dijelaskan, kantor UPT Damkar menerima laporan pukul 03:40 WIB, 7 anggota piket regu 1 dengan menggunakan satu unit Randis Damkar berangkat menuju lokasi dan tiba pukul 03:55 WIB, pemadaman hingga pukul 04:20 WIB.
Kronologis kejadian, menurut keterangan saksi, Didi (41) putra Samit, sebelum tidur ia merokok. Namun belum sempat menghabiskan rokoknya, ia ketiduran.
Pada pukul 03:00 WIB, ia terbangun dari tidur karena merasa ruangan terlalu panas dan merasa sesak. Saat terbangun, ia melihat asap tebal dan api membakar ruang tamu.
Lalu ia berlari keluar rumah lewat jendela dan berteriak meminta bantuan kepada tetangga sekitar. Selanjutnya warga setempat berdatangan untuk berupaya memadamkan kebakaran tersebut dengan peralatan seadanya.
Tetangga korban bernama Anah Amanah (Ibu Rumah Tangga) pada pukul 03:40 WIB menelpon UPT Pemadam Kebakaran Sat Pol PP (0232) 871113.
"Setelah dilakukan pengumpulan data dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kebakaran, penyebab kebakaran diduga dari bara puntung rokok," kata Khadafi.
Ketika terjadi kebakaran, pemilik rumah (Samin) sedang merantau ke luar kota dan yang tinggal di rumah yaitu anaknya (Didi). Saat ini korban memerlukan bantuan perbaikan rumah, makanan, obat-obatan dan bantuan lainnya.
"Untuk sementara, korban tinggal bersama tetangga terdekat yakni Ibu Anah Amanah," ujarnya.
Akibat kebakaran itu, pemilik rumah mengalami kerugian ± Rp.43.600.000. Adapun rinciannya, luas bangunan yang terbakar ± 9 x 3 = 27 m² x Rp.1.500.000 = ± Rp.40.500.000. Kursi, meja, salon aktif, kusen, plafon ± Rp.3.100.000.
"Sebagai antisipasi awal, agar pemerintahan desa/kelurahan setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR dan Tandon Air," ujarnya.
Batas lokasi kebakaran, sebelah barat, rumah milik Suma. Timur, tumah milik Mamat. Utara, rumah milik Rohaman dan selatan rumah milik Udin.
Warga agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran bisa diakibatkan konsleting listrik, bara api (tungku), puntung rokok, kompor gas, pembakaran sampah dan lainnya.
Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Sat Pol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881, layanan gratis tidak dipungut biaya apapun.
Pewarta : deha.
Sumber : UPT Pemadam Kebakaran.
Post a Comment