Warga Panik, Lahan Dekat SPBE Oleced Ada yang Membakar



KUNINGAN,- Kendati tidak ada korban jiwa namun kebakaran lahan seluas 1.420m² yang berada di samping SPBE di Jalan Raya Oleced RT.07 RW.03 Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, sempat menimbulkan kepanikan warga.


"Apalagi lokasi kebakaran dekat bangunan pengelolaan gas di SPBE," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, saat dikonfirmasi kamangkaranews.com, Senin (7/8/2023)


Kebakaran lahan milik Nana (50), warga Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan itu, dapat mengganggu kesehatan warga dan menimbulkan polusi udara, sesak nafas serta bangunan rumah menjadi kotor disebabkan asap atau debu.


Kronologis kejadian,  Security SPBE, Ono Supriatno, pukul 12:40 WIB melihat kebakaran di lahan dekat SPBE, kemudian ia pun melaporkan kepada Manager SPBE, Gugum Gumilar.


"Setelah menerima laporan, Gugum menginstruksikan tim K3 SPBE melakukan pemadam menggunakan hidran dan menutup semua operasi pengisian gas di SPBE," ujar Khadafi.


Gugum mengaku khawatir api semakin meluas, maka pukul 12:50 WIB ia melaporkan kejadian kebakaran ke kantor UPT Damkar SatPol PP Kabupaten Kuningan melalui telepon 0232-871113.


Khadafi menyebutkan, terhadap laporan tersebut, satu Randis Damkar dan empat anggota piket regu III UPT Damkar SatPol PP Kabupaten Kuningan pukul 12.55 berangkat ke lokasi dan tiba di TKP pukul 13:15 WIB.


Anggota Damkar langsung menangani kebakaran dan melakukan pemadam serta pendinginan dibantu Tim K3 SPBE dan pegawai SPBE, api berhasil dipadamkan pukul 14:00 WIB.


"Anggota kami melakukan pengecekan untuk memastikan api benar-benar sudah padam," katanya.


Setelah dilakukan pengumpulan bukti, menanyakan saksi- saksi di lokasi, penyebab kebakaran sejak pukul 12.20 WIB, diduga ada warga yang membakar lahan.


"Petugas Damkar memberikan edukasi serta pengarahan hukum kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi kebakaran," terangnya.


Regulasi yang mengatur kebakaran, terdiri dari, KUHP Pasal 188 dan Undang-Undang No.32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108.


Bahkan Pemda Kuningan sudah membuat Perda No 4 tahun 2022 perubahan atas  Perda No 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.


Ia menyarankan agar pemerintahan desa/kelurahan/kecamatan melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap setiap warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan atau hutan.


"Karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan kerugian lainnya. Serta mewaspadai ketika memasuki musim kemarau," katanya.


Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Call Center kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon 0232-871113 atau bisa juga ke 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya apapun.


Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.

Diberdayakan oleh Blogger.