Tidak Benar Pembangunan JLTS Dihentikan
KUNINGAN (KN),- Adanya informasi pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) sepanjang 10,8 kilometer dan perkiraan luas lahan 324.171.272 M² dihentikan karena Kementerian PUPR tidak akan mencairkan bantuan anggaran, dibantah oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Usep Sumirat.
Kepada kamangkaranews.com, Kamis (31/8/2023) di ruang kerjanya, Usep mengatakan, belum ada info itu karena masih berproses sambil menunggu hasil verifikasi BPKP terkait lahan yang dibebaskan.
"Hasilnya disampaikan ke pusat secara langsung. Jadi sampai sekarang kami terus mengupayakan bahkan saat Musrenbangnas untuk rencana pembangunan JLTS dimasukkan salah satu lokasi prioritas oleh Bappenas dan Pemprov Jawa Barat," katanya.
Dijelaskan, pelaksanaan pembangunan berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan Terkhusus Pada Kegiatan Lingkar Timur Selatan Direncanakan Selesai 2024.
"Jadi kami tetap pegang acuan itu dan dijadikan bahasan bersama BP2JN Wilayah DKI-Jabar dan K/L terkait," katanya.
Bahkan ia pun heran dari mana orang mendapatkan informasi mengenai tidak dilanjutkannya pembangunan JLTS karena menurutnya hal itu perlu kejelasan sumbernya.
Data yang dihimpun media ini, sebelumnya, Pemda Kuningan pada 2022 mengalokasikan anggaran pembebasan ganti rugi lahan milik warga masyarakat Rp30 milyar.
Untuk menentukan nominal ganti rugi lahan, Pemkab Kuningan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Lembaga Penaksir Harga Tanah dan pembayaran oleh BJB Cabang Kuningan kepada warga pemilik lahan di 9 desa/kelurahan.
Warga yang sudah mendapatkan ganti rugi lahan yaitu dua desa dan satu kelurahan yaitu Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, sebanyak 144 Peta Bidang Tanah (PBT) atau -+1,6 KM, pada 12 Desember 2022.
Kemudian, Desa Cibinuang, Kecamatan Kuningan, 320 PBT, 22 Desember 2022. Selanjutnya, Kelurahan Citangtu, Kecamatan Kuningan, 187 PBT, 28 Desember 2022.
Pada 2023 Pemkab Kuningan menganggarkan Rp30 milyar rencananya untuk ganti rugi lahan warga Kelurahan Winduhaji 80 PBT, Desa Karangtawang 55 PBT, Desa Sindangsari 42 PBT, Desa Ancaran 42 PBT, Desa Kaduagung 4 PBT dan Desa Kertawangunan 21 PBT.
Pewarta : deha.
Post a Comment