Terlambat Laporan dan Lokasi Gang Sempit, Rumah di Taraju Hangus Terbakar
Foto : UPT Pemadam Kebakaran Kuningan. |
KUNINGAN,- Karena terlambat menyampaikan laporan adanya kebakaran pukul 09:00 WIB, sedangkan baru memberitahukan ke Pemadam Kebakaran pukul 09:50 WIB, menjadi salah satu kendala menyelamatkan rumah dari amukan si jago merah.
"Selain itu pula akses ke lokasi kebakaran tidak bisa dilalui kendaraan Damkar karena gang sempit," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, Jumat (11/8/2023).
Disebutkan, luas bangunan rumah yang terbakar 9x7 m²= 63 m² terletak di Dusun Pahing RT.04 RW.01, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung.
Menurut keterangan saksi yang juga penghuni rumah, Fauzi (20) didampingi Kepala Desa Taraju, Waslani (63), sekira pukul 09:00 WIB, Fauzi sedang berada di kamar mandi.
Tiba-tiba ia mendengar suara letupan dari arah ruangan dapur, setelah diperiksa melihat kulkas di ruangan itu sudah terbakar yang menjalar ke atap membakar plafon dapur, kemudian ia meminta pertolongan kepada warga sekitar rumah.
"Warga membantu bersama-sama memadamkan api. Karena dikhawarkan semakin membesar dan merembet ke area lainnya, Kades Taraju yang berada di lokasi melaporkan kejadian kebakaran ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten (0232) 871113.
"Setelah mendapat laporan kebakaran satu randis Damkar dan 5 anggota dari jajaran piket regu 1 didampingi saya berangkat ke lokasi kebakaran pukul 10:00 dan tiba pukul 10:10 WIB, anggota melaksanakan pemadaman dan pendinginan," kata Khadafi.
Api berhasil dipadamkan pukul 11.10 WIB atau 1 jam 20 menit, dibantu anggota Polsek Garawangi, Koramil Garawangi, Satpol PP Kecamatan Sindangagung, aparat Pemdes Taraju dan warga masyarakat sekitar.
"Diduga penyebab kebakaran karena konsleting listrik, besarnya kobaran api merembet dan membakar rumah yang dihuni 6 orang yaitu Sahudi, Aah Rodian, Fauzi, Gita (17) bersekolah di SMA dan Angga (10) masih duduk di SD, untuk selanjutnya sedang dalam penyidikan dari pihak Polsek Garawangi," katanya.
Pemilik rumah mengalami kerugian +- Rp140.250.000 terdiri dari bangunan rumah ukuran 9x7 m² = 63 m² x @750.000 m² = Rp110.250.000, lemari, kursi, televisi, salon aktif, kompor gas, kasur dan surat-surat berharga (sertifikat tanah, BPKB kendaraan, KTP, kartu keluarga +- Rp30.000.000.
"Pemilik rumah memerlukan bantuan perbaikan rumah, makanan, obat-obatan dan bantuan lainnya. Sementara ini keluarga tinggal bersama saudaranya," katanya.
Khadafi menyarankan, setiap warga masyarakat agar mewaspadai potensi kebakaran di area padat penduduk dan berhati- hati menggunakan barang elektronik dan kompor gas.
Sebagai antisipasi awal, agar Pemdes setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR, tandon air dan lainnya.
Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Call Center kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881 layanan gratis tidak dipungut biaya apapun.
Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.
Post a Comment