Perbakin Tembak Enam Anjing Liar Pemangsa Kambing Milik Warga



KUNINGAN,- Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) Kabupaten Kuningan menembak enam ekor anjing liar yang memangsa 12 kambing milik warga Desa Cibentang, Kalapagunung dan Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya.


Berita terkait  :
http://www.kamangkaranews.com/2023/07/12-kambing-dimangsa-gerombolan-anjing.html?m=1

Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, sebagaimana dalam penjelasannya di WAG Damkar, Jumat (4/8/2023) malam.


"Perkiraan sisa 6 ekor masih berkeliaran secara random atau berpindah tempat," sebutnya.


Mitigasi dan pencarian anjing liar dilakukan bersama-sama aparat Koramil Jalaksana, Polsek Kramatmulya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Satpol PP BKO Kramatmulya, Pemerintah Desa Cibentang, Kalapagunung dan Ragawacana beserta masyarakat sekitar dan petugas Damkar Kuningan.


Dari Perbakin dipimpin Ketua Ahmad Taufiq serta pengurus dan beberapa klub menembak, diantaranya Ketua Parade Siliwangi Shooting Club (PSSC) Pelda Risdiano dan 10 orang anggota.


Kemudian,  Ketua Pemburu Jelajah Malam (PJM) Lindu Hendrawan  dan dua anggota. Ketua Kuningan Shooting Club (KSC) Wahyu Panji dan satu anggota. Ketua Pamor SC (Paguyuban Moro Shooting Club) Iyan Rudiana dan lima orang anggota.


"Mitigasi pencarian anjing liar sejak Sabtu (29/7) hingga Jumat (4/8) mulai pukul 17:00 sampai dengan 03:00 WIB dan menembak 6 ekor anjing di lokasi yang berbeda," sebut Khadafi.


Dijelaskan, penembakan enam ekor anjing itu, satu di Situ Gede, Desa Ragawacana. Dua di perbatasan Desa Cibentang dan Kalapagunung, tepatnya Makam Gibug serta Pemakaman Gede Cibentang Situ Cikedung. Satu lagi di Blok Makam atau TPS Desa Kalapagunung. Dua di Panglong Blok Makam Desa Kalapagunung.


Sebelumnya, Pemerintah Desa Cibentang mengajukan surat permohonan nomor : 142.43/03/Pemdes, tanggal 29 Juli 2023 perihal pemberantasan anjing liar yang telah memakan hewan ternak dan meresahkan warga desa ditujukan ke UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon 0232-871113.


Banyaknya kambing milik warga menjadi korban keganasan gerombolan anjing liar terjadi pada Sabtu (29/7/2023) malam. Petugas UPT Damkar melakukan mitigasi pada malam itu mulai pukul 23:30 WIB sampai dengan 03:30 WIB (minggu dini hari).


"Kami menyarankan agar Pemdes Cibentang segera mengirim surat  dan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak yaitu Camat Kramatmulya, Polsek Kramatmulya, Koramil Jalaksana, BKSDA Cirebon, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Dinas Pertanian dan Peternakan juga Perbakin," katanya.


Termasuk tokoh masyarakat dan warga masyarakat terkait terjadinya serangan hewan liar jenis anjing dan melakukan koordinasi dengan pihak Pemdes Kalapagunung dan Pemdes Ragawacana.


"Mulai Jumat malam ini 4 Agustus 2023 pukul 00:01 WIB, UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan menyampaikan mitigasi hewan liar dinyatakan dihentikan," katanya.


Kegiatan dilanjutkan secara tentatif oleh Tim Perbakin Kabupaten Kuningan dengan gabungan beberapa klub perburuan Kabupatsn Kuningan, aparat pemerintahan desa dan warga masyarakat dengan target waktu dilakukan secara flaksibel (kondisional).


Hasil mitigasi, imbuhnya, anjing liar tersebut bukan jenis ajag atau anjing hutan tetapi anjing kampung (anjing blasteran atau  anjing anakan hasil kawin silang) yang sengaja dipelihara untuk menjadi anjing peliharaan berburu yang diduga terpisah dari kelompok berburu.


Bahkan patut diduga anjing itu sengaja dilepasliarkan karena pemilik anjing sudah tidak lagi mampu memberikan makan peliharaannya sehingga anjing itu memasuki pemukiman warga masyarakat untuk mencari sumber makanan.


"Hasil diskusi dengan komunitas pemelihara anjing berburu masih diperlukan kajian dan penelitian lebih mendalam untuk mendapat keakuratan," katanya.


Ia menyarankan kepada warga masyarakat sekitar agar melakukan patroli keliling desa dengan aparat desa terkait dan  apabila kembali menemukan anjing liar dimaksud, dipersilahkan untuk dilumpuhkan.


Hewan ternak yang sudah terkena gigitan anjing sangat tidak dianjurkan untuk dikonsumsi, jika memaksa dengan dasar pemanfaatan harus menghubungi dokter hewan untuk dilakukan test dan uji lab untuk laik konsumsi.


Sebaiknya ada pendataan untuk berbagai komunitas, kelompok, pecinta hewan khususnya hewan berburu (anjing) untuk difasilitasi melalui wadah organisasi yang terstruktur, baik pengguna senapan ataupun menggunakan anjing untuk digabungkan dalam wadah organisasi, misalnya organisasi Perbakin.


Bisa saja pendataan itu difasilitasi pemerintah melalui instansi terkait terhadap komunitas berburu, terutama yang menggunakan anjing sehingga memiliki data base yang sangat jelas dan terstruktur untuk meminimalisir kejadian serupa terjadi kembali.


"Kami mendukung apabila dibuatkan dasar hukum, mulai dari Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Surat Edaran Bupati/Peraturan Desa tentang Pengawasan Kegiatan Komunitas dan Penertiban Komunitas Menggunakan Anjing Sebagai Alat Untuk Berburu," katanya.


Begitu pula pengembangan wilayah yang dapat dijadikan tempat untuk wisata berburu, khusus untuk target hewan hama buruan (babi hutan dan lainnya) yang mengganggu hewan ataupun tanaman milik warga masyarakat.


Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.

Diberdayakan oleh Blogger.