Damkar Kuningan Latih Pegawai dari Empat Klinik

Foto : UPT Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Kabupaten Kuningan.

KUNINGAN,- Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Sat Pol PP Kabupaten Kuningan memberikan pelatihan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada para pegawai dari empat klinik yang tergabung dalam Asosiasi Klinik (Asklin) Kabupaten Kuningan, Kamis (24/8/2023).



Dilansir dari WAG Damkar, Kepala UPT Damkar, Mh. Khadafi Mufti, menyebutkan, kegiatan ini diikuti pegawai dari empat klinik, terdiri dari, Klinik Pratama Orinda 19 orang,  Klinik Utama Hanshelga Medika 27 orang, Klinik Samara 29 orang dan Klinik Pratama Kirana Medika 20 orang.


Pelatihan selama tiga jam mulai pukul 10:45 WIB hingga 13:45 WIB bertempat di Klinik Pratama Orinda Jalan Raya Kuningan-Ciamis, Dusun Kliwon RT. 006 RW. 004, Desa Kadugede, Kecamatan Kadugede.


"Kami menugaskan 16 anggota regu 3 dan Randis Damkar UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan dengan metode pelatihan teori dan praktek," sebutnya.


Khadafi menjelaskan, sebelumnya UPT Pemadam Kebakaran Sat Pol PP menerima surat dari Dewan Pengurus Komisariat Asosiasi Klinik (Asklin) Kabupaten Kuningan Nomor 20/PK_Kuningan-ASKLIN/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023,  perihal permohonan permintaan Pelatihan Pemakaian APAR Anggota Asklin.


Dasar kegiatan, imbuh Khadafi, mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan - Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.


Selain itu pula, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.


Kemudian Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/SATPOLPP/2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.


Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar Kuningan.

Diberdayakan oleh Blogger.