Bakar Lahan untuk Membangun Kantor Pengadilan Negeri, Warga : Jangan Seenaknya Saja
KUNINGAN (KN),- Kebakaran lahan di Blok Cikedung, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, seluas +- 4805 m² milik Pemda atau MA RI yang akan dijadikan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Jumat (11/8) menuai kritikan dari warga lainnya.
"Membuka lahan atau menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor, rumah maupun bangunan lainnya jangan seenaknya saja apalagi dengan cara dibakar," kata Didi Rosidi, Sabtu (12/8/2023).
Kepada kamangkaranews.com, ia mengatakan, kemarin bersama keluarganya sengaja berkunjung ke rumah saudaranya di Komplek Taman Jananuraga, namun saat sedang mengobrol terganggu oleh asap dan mata menjadi perih.
Kemudian ia mendapat informasi dari tetangga saudaranya bahwa dekat komplek perumahan ada kebakaran di lahan yang akan dijadikan kantor milik pemerintah.
"Siapapun yang melaksanakan pekerjaan membersihkan lahan untuk pembangunan kantor, rumah maupun bangunan lainnya, seharusnya punya perasaan dan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan warga lainnya," kata warga Blok Pasapen 1, Kelurahan Kuningan itu.
Lebih lanjut dikatakan, asap dari lokasi lahan yang dibakar sangat mengganggu warga sekitarnya, bukan hanya menimbulkan sesak nafas juga mengotori pakaian yang sedang dijemur.
Ia berharap, pejabat Pemda Kuningan maupun penegak hukum harus melakukan sosialisasi langsung secara berkala dan berkelanjutan kepada warga masyarakat mengenai aturan hukum dan sanksinya jika ada yang membakar lahan.
"Aturan tersebut dipasang atau ditempel di ruang publik dan kantor desa/kelurahan se-Kabupaten Kuningan agar warga masyarakat tidak seenaknya saja membakar lahan, meskipun miliknya," katanya.
Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, menjelaskan, setiap selesai memadamkan api kebakaran, petugas Damkar selalu memberikan pengarahan kepada warga di sekitar lokasi kebakaran.
"Pemerintah sudah membuat peraturan dan undang-undang yang mengenai kebakaran, bahkan Presiden RI pun mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan," jelasnya.
Disebutkan, peraturan dan undang-undang dimaksud, yaitu Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 tahun 2022 Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kemudian, KUHP Pasal 188, berbunyi "Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang".
(K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N. 1960 no. 1).
Selain itu pula, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 : "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah".
Menurutnya, kejadian kebakaran di Kabupaten Kuningan sering terjadi sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
"Kami mendorong upaya pihak berwajib atau pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara tuntas agar hal serupa tidak terjadi dan dapat diketahui siapa pelaku pembakaran lahan atau hutan," harapnya.
Kepada warga masyarakat, imbuhnya, diharapkan proaktif bilamana melihat orang yang sengaja sedang membakar hutan dan lahan segera melaporkan ke kepolisian dengan dilengkapi bukti, misalnya rekaman video.
Pewarta : deha.
Post a Comment