458 Warga Lapas Kelas IIA Kuningan Dapat Remisi Kemerdekaan RI


KUNINGAN,- 458 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan pada Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) Kamis (27/8/2023).


Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, menyebutkan, dari total 536 warga binaan di lapas pada 17 Agustus 2023, sebanyak 458 diantaranya telah memenuhi syarat untuk menerima remisi. 


"Dengan beragam besaran dan durasi, remisi ini memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," kata Kurnia.


Remisi yang diberikan kepada narapidana adalah bentuk penghargaan atas usaha mereka dalam melakukan perubahan positif selama menjalani masa pidana. 


"Ini merupakan langkah kita dalam memberikan kesempatan baru bagi mereka untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah masa hukuman selesai," ujarnya.


Remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2023, Nomor: PAS-1380, 1387, 1388, 1389, 1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023.


Selengkapnya narapidana yang mendapatkan remisi, 450 orang pengurangan hukuman sebagian (RU - 1). 8 orang pengurangan hukuman dan langsung bebas (RU - I).


Adapun besaran remisi yang diberikan kepada narapidana, terdiri dari, remisi selama 1 bulan 105 orang, remisi selama 2 bulan 104 orang, remisi selama 3 bulan 114 orang, remisi selama 4 bulan 85 orang, remisi selama 5 bulan 42 orang, remisi selama 6 bulan 8 orang.


"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 458 orang," pungkasnya.

Pewarta : deha/rls.

Diberdayakan oleh Blogger.