Sengaja Bakar Lahan dan Hutan Bisa Dipidana



KUNINGAN (KN),- Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, mengatakan, orang yang sengaja membakar lahan dan hutan bisa dipidana.


"Sengaja membakar lahan, kebun dan hutan juga membahayakan kesehatan anak-anak karena asap dan debunya bila terisap akan menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA)," katanya kepada kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).


Khadafi yang didampingi Pasiops Kodim 0615 Kuningan, Kapten Arhanud Reza. R. Pahlefi, menjelaskan, hari ini ia bersama dengan instansi yang lain seperti Kodim 0615, Polres, BTNGC, Perhutani dan BPBD diundang Sekda Kuningan mengenai implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan.


Ditegaskan, orang yang sengaja membakar lahan dan hutan bisa dipidana karena pelaku membahayakan jiwa dan keselamatan orang lain, sesuai KUHP Pasal 188.


"Bahkan tadi Pak Kapolres Kuningan menginstruksikan agar menangkap orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan dan hutan. Nanti proses hukumnya ditangani Polres Kuningan karena Kapolres Kuningan sangat perhatian terhadap kebakaran lahan dan hutan," katanya.


Lebih lanjut Khadafi mengatakan,  SOP kebencanaan leading sektornya ada di BPBD namun jajaran Damkar senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat serta pelajar.


Ia pun berharap para kepala desa agar pro aktif berkomunikasi, minimalnya mengetahui nomor telepon Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah kerjanya masing-masing agar memudahkan berkoordinasi menangani kebakaran.


Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon 0232-871113 dan 081322698881. Layanan gratis atau tidak dipungut biaya apapun.


"Kami mengajak seluruh warga masyarakat jangan membakar lahan, kebun dan hutan karena melanggar hukum dan membahayakan orang lain, apalagi di musim kemarau sekarang ini kobaran api cepat meluas ke
 area lainnya," pungkas Khadafi.


Di tempat yang sama, Pasiops Kodim 0615 Kuningan, Kapten Arhanud Reza. R. Pahlefi, mengatakan, kebakaran lahan dan hutan tak mungkin terjadi tanpa ada unsur kesengajaan.


TNI lahir dari rakyat melindungi stabilitas wilayah. TNI mengajak seluruh warga masyarakat untuk tertib mentaati aturan jangan membakar lahan dan hutan karena melanggar hukum dan membahayakan orang lain.


Dijelaskan, dilihat dari peta wilayah dan geografis Kabupaten Kuningan identik dengan bencana tanah longsor maupun banjir termasuk kebakaran lahan dan hutan.


"Mudah-mudahan ke depan di Kabupaten Kuningan tidak terjadi bencana itu," harapnya.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.