Masih Misteri, Siapa Pelaku Pembakaran Lahan di Cieurih?
Foto : UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan. |
KUNINGAN,- Kebakaran lahan milik Hj Ratu seluas ± 2800 m² di Blok Manis RT01 RW01 Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Rabu (26/7/2023) pukul 14:00 WIB, masih misteri dan mengundang tanda tanya.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, menjelaskan kronologi kejadian kebakaran tersebut, sebagaimana yang ada di WAG Damkar.
Menurut keterangan saksi yaitu M. Suyud (66) pekerjaan perangkat Desa Cieurih dan Didi Rosidi (46) guru PNS sekira pukul 14:00 WIB berada di lahan kosong samping MTs Wadi Sofia, Desa Cieurih.
"Dari TKP kedua orang itu melihat adanya kobaran api di lahan milik Hj. Ratu mengarah ke arah MTs Wadi Sofia sehingga saksi berusaha memadamkannya," katanya.
Karena api terus membesar sehingga saksi menghubungi pihak Polsek Cidahu untuk menghubungi ke Call Center Kantor UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan 0232-871113 dan 081322698881.
Pukul 14:25 WIB, satu unit Randis Damkar dan 5 Anggota piket regu 3 UPT Damkar berangkat ke lokasi dan tiba pukul 15:45 WIB. Anggota langsung menangani kebakaran lahan yang luasnya ± 2800 meter persegi dan melakukan pemadaman agar tidak meluas.
"Api berhasil dipadamkan pada pukul 15:45 WIB, petugas Damkar melakukan pengecekan untuk memastikan api benar-benar sudah padam," katanya.
Namun setelah pengumpulan data dan meminta keterangan dari saksi, penyebab kebakaran lahan itu masih belum jelas siapa pelakunya karena saksi tidak melihat orang berada di sekitar lahan tersebut sebelum terjadinya kebakaran.
"Penyebab kebakaran tidak diketahui karena api tiba-tiba langsung membesar dan pada saat kejadian saksi tidak melihat atau menemukan orang yang berada di sekitar lokasi kebakaran dan persoalan ini sedang diselidiki pihak kepolisian sektor Cidahu," terang Khadafi.
Petugas Damkar memberikan pengarahan dan edukasi kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi kebakaran mengenai hukum dan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Selain itu pula, KUHP Pasal 188, berbunyi "Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang.
(K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N. 1960 no. 1).
Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Akibat kebakaran ini pemilik lahan mengalami kerugian +- Rp3.800.000, terdiri dari pohon jati lima buah +- Rp3.000.000 dan pohon albasiah tiga buah +- Rp800.000.
Kebakaran itu pun menimbulkan asap sehingga membahayakan pengguna jalan karena dapat menyebabkan gangguan pernapasan.
Bahkan kebakaran lahan hampir membakar area pabrik PT. Adec Jhosua yang sedang dalam proses pembangunan dan bangunan MTs Wadi Sofia Cidahu.
Selengkapnya, batas lokasi kebakaran, sebelah barat Jalan Cidahu-Ciledug. Timur, PT. Adec Joshua. Utara, kahan milik Hj Aah. dan selatan, Yayasan Wadi Sofia (Madrasah Tsanawiah).
Khadafi memberikan saran agar pemerintahan desa atau kecamatan melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap setiap warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan atau hutan, karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan kerugian lainnya serta mewaspadai memasuki musim kemarau.
"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Call Center kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon 0232-871113 dan 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.
Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar Kuningan.
Post a Comment