Kepala UPT Damkar : Satu Malam Terjadi Dua Kebakaran

Foto : UPT Pemadam Kebakaran

KUNINGAN,- Dalam kurun waktu satu malam di Kabupaten Kuningan telah terjadi dua kebakaran di lokasi yang berbeda, Minggu (30/7/2023).



Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).


Disebutkan, lokasi pertama, pukul 21: 00 WIB, lahan seluas 200 m² di Jalan Desa Cibeureum-Sumur Wiru Desa Cibeureum, Kecamatan Cibeureum.


"Kejadian kebakaran di Desa Cibeureum, adanya laporan dari Kanit Intel Polsek Cibingbin, Bapak Sigit, menelepon ke kantor UPT Damkar nomor Tlp. : (0232) 871113 - WA 081322698881," kata Khadafi.


Terhadap laporan itu, Randis Damkar dan 5 Anggota Piket Regu 1 UPT Damkar berangkat ke lokasi  pukul 21:20 dan tiba pukul 22:25 WIB. Mulai penanganan pukul 22:30 hingga 23:15 WIB ( ± 45 menit).


"Menurut keterangan pelapor, sekitar pukul 21:15 WIB telah terjadi kebakaran kebun bambu yang tidak diketahui pemiliknya," katanya.


Untuk menghindari kobaran api merembet ke kandang ayam petelur milik Wawan (38) yang ada di sekitar kebun bambu tersebut sehingga pelapor menelepon UPT Damkar SatPol PP Kabupaten Kuningan. 


Setelah menerima laporan kejadian kebakaran tersebut pada Pukul 21:20 WIB (1 jam 5 menit),  anggota Damkar langsung menangani kebakaran lahan/kebun bambu dan melakukan pemadaman agar kebakaran lahan tidak meluas. 


Bersama-sama dengan anggota Polsek Cibingbin, anggota Koramil Cibingbin, anggota Satpol PP Kecamatan Cibeureum dan anggota komunitas RPM, api berhasil dipadamkan pada pukul 23.15 WIB. (± 45 menit).


Petugas Damkar melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa api benar-benar sudah padam di lahan ± 200 meter persegi.


"Setelah dilakukan pengumpulan bukti, menanyakan saksi- saksi di lokasi bahwa penyebab kebakaran patut diduga adanya warga yang membakar lahan yang hampir membakar bangunan kandang ayam di sebelah utara TKP," ujarnya.


Akibat kebakaran itu sebanyak +- 50 pohon bambu senilai @Rp. 20.000/batang atau Rp.1.000.000 hangus, belum lagi kerugian non materil berupa asap atau debu dari kebakaran lahan menyebabkan warga sekitar sesak nafas dan bangunan menjadi kotor.


"Warga masyarakat merasa terancam karena lahan kebun dan kandang ayam miliknya hampir terbakar," katanya.


Selesai pemadaman kebakaran lahan di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, ketika pulang ke markas, anggota Damkar melihat masyarakat sedang berupaya memadamkan api di Jalan Raya Garawangi (sebelah timur SMAN 1 Garawangi).


Kebakaran tersebut yaitu tempat pemilahan barang bekas milik Pemdes Garawangi, luas bangunan terbakar +- 4 x 5  m² = 20 m² lokasi Jalan Raya Garawangi Dusun Puhun RT.02 RW.05,  Kecamatan Garawangi.


Petugas pun langsung melakukan pemadaman api dengan menggunakan mesin air dari air kolam, karena api semakin membesar, berhubung sisa air dalam tangki mobil kurang mencukupi, pukul 23:30 WIB ada tambahan 1 Randis Damkar dan 4 anggota diluncurkan ke lokasi. 


"Mulai pemadaman pukul 00:13 WIB sampai dengan pukul.00.53 WIB (± 40 menit) dibantu warga setempat, aparat pemdes dan pihak Kepolisian Sektor Garawangi," katanya.


Menurut keterangan saksi warga setempat, Kusmana (37) ketika melewati tempat kejadian melihat tempat tersebut terbakar dan teriakan dari warga di sekitar lokasi. 


Kemudian saksi melapor kepada kepala desa dan bersama warga memadamkan api yang membakar bangunan tetapi api semakin membesar dan melahap habis bangunan beserta isi gudang tersebut. 


"Setelah kami melakukan pengumpulan data dan menghimoun keterangan, penyebab kebakaran diduga dari adanya pembakaran sampah," katanya. 


Disebutkan, estimasi kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp.7.000.000. Adapun rinciannya, luas bangunan  +- 4 x 5  m² = 20 m² x @ Rp.240.000/m² = Rp.5.000.000 dan barang bekas yang sudah tersortir Rp.2.000.000.


Petugas Damkar memberikan edukasi dan pengarahan hukum kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi kebakaran, mengenai Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 tahun 2022 perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.


Selain itu juga, KUHP Pasal 188, menyatakan, "Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang.
(K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N. 1960 no. 1)


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108, "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah. 


Kendati kebakaran lahan ini tidak menimbulkan kerugian material, namun sangat membahayakan karena asap dan debu dari kebakaran membahayakan pengguna jalan, dapat menyebakan gangguan pernapasan. 


"Kejadian kebakaran ini sering terjadi sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku yang patut diduga melakukan pembekaran lahan atau hutan," ujarnya.


Ia menyarankan agar pemerintahan desa/kelurahan/kecamatan melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap setiap warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan atau hutan.


"Karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan kerugian lainnya. Serta mewaspadai untuk memasuki musim kemarau," katanya.


Sebagai antisipasi awal,  pemerintahan desa/kelurahan setempat wajib membuat  proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seprti APAR, Tandon air dan lainnya.


Setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran, yang diakibatkan dari listrik, bara api (tungku), puntung rokok, konsleting  listrik, tunggu/gas, pembakaran sampah dan lain-lain.


"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Call Center kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya apapun.," pungkasnya.


Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.

Diberdayakan oleh Blogger.