Sangat Wajar jika Ribuan ASN dan Guru di Kuningan akan Demo Menuntut Haknya
KUNINGAN (KN),- Pemerhati Sosial, Eni Daniarti, mengatakan, sangat wajar jika ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru di Kabupaten Kuningan akan melakukan demontrasi besar-besaran menuntut haknya.
Hal itu dikatakan ketika ditanya pendapatnya mengenai belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sejak Februari 2023 dan pembayaran tidak merata Tunjangan Profesi Guru (TPG/Sertifikasi) mulai Triwulan I dan sekarang memasuki Triwulan II oleh Pemda Kuningan.
"Tidak ada salahnya mereka menuntut haknya," kata perempuan berdarah campuran Sumedang, Bogor dan Kuningan yang saat ini berdomisili di Kota Bogor, kepada kamangkaranews.com, melalui telepon selulernya, Kamis (15/6/2023) sore.
Dijelaskan, regulasi TPG/Sertifikasi guru yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
"TPG tidak boleh ditunda-tunda, apalagi dipinjam untuk kegiatan lain karena bertentangan dengan Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022," kata Alumni Institut Pertanian Bogor 1984 dan S2 Universitas Indonesia 2001 tersebut.
Terkait TPP, sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.32/9087/SJ Tentang TPP ASN Pemda Tahun Anggaran 2023 tertanggal 30 Desember 2022.
Bahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, pernah mengatakan, bahwa pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera diselesaikan.
Ucapan Suhajar disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun Anggaran 2023 di Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Suhajar meminta agar prosedur validasi TPP lebih disederhanakan dan Pemda diminta untuk tidak menunda-nunda validasi. Selain itu juga memberikan ruang kepada Pemda untuk menghitung TPP secara mandiri berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
TPP dihitung berdasarkan indikator-indikator tertentu seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas dan pertimbangan objektif lainnya.
“Kalau terjadi apa-apa terhadap ASN di daerah beserta keluarganya dikarenakan uangnya tidak cukup, itu dosanya pemimpin daerah, sekda dan kepala badan keuangan di daerah itu," katanya.
Ditanya mengenai gaji ke-13 ASN di Kabupaten Kuningan yang hingga kini belum dibayarkan, Eni menjelaskan, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023 dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dicairkan maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023," katanya.
Di bagian akhir PP 15/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 29 Maret 2023," katanya.
Pewarta : deha.
Post a Comment