PT. Adonia Footwear Diduga Tabrak Perizinan



TEGAL (KN),- Proyek investasi yang rencananya dibangun di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, menjadi buah bibir di kalangan warga setempat dan masyarakat Kabupaten Tegal, bahkan sempat terjadi penolakan berupa demo sebelum adanya kesepakatan dengan warga.


Seiiring berjalannya waktu, setelah adanya kesepakatan dan sosialisasi kepada masyarakat (Pedukuhan Kedungsambi, red) PT Adonia Footwear diperbolehkan membangun infrastruktur.



"Namun diduga menabrak perizinan karena izin Andalalin (Analisis Dampak Lalulintas) dan Amdal (Anlaisis Dampak Lingkungan) belum selesai tetapi sudah dimulai pengurugan tanah," kata aktivis dan pemerhati dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Benteng Masyarakat, Rudi Petir, kepada kamangkaranews.com, Sabtu (24/6/2023).


Ia menyayangkan hal itu dan menurutnya bisa berakibat rawannya lalu lintas kendaraan di sekitar pembangunan pabrik karena dinilai kurangnya persiapan dari segi keamanannya.


"Seharusnya pihak pengembang entah menkon atau subkon tidak memulai dulu walaupun pengurugan tersebut dikarenakan semua prosedur izin baru ditempuh dan belum keluar izinnya alias masih lama," ujarnya.


Senada dengan itu, Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Feri Ferdiyanto, ketika diminta pendapatnya, mengatakan, apapun ceritanya kalau pekerjaan pembangunan belum keluar izinnya tidak boleh dimulai.


"Entah pekerjaan persiapan seperti pengurugan atau pekerjaan apapun seharusnya dari pihak PT pun tidak mengeluarkan SPK apapun karena belum jelas perizinannya," tegasnya.


Terpisah, Kades Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Adi Warnoto, saat dikonfirmasi telepon selulernya, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban.


Sedangkan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPSTP,  Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi, dalam pesan singkat di whatsappnya menjelaskan, PT. Adonia merupakan perusahaan PMA,  kewenangan perizinan ada di pemerintah pusat. 


"Andalalin sudah jadi dan Amdal masih berproses di Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Jakarta," jelasnya.


Pewarta : Sr.
Editor : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.