Peringati HANI 2023, DPC Granat Kuningan Sosialisasi P4GN kepada Orangtua Siswa
KUNINGAN (KN),- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC Granat) Kabupaten Kuningan, Dudy Budiana, mengatakan, Ormas Granat konsisten dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
"Tema Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023 adalah Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) maka sosialisasi P4GN bukan hanya kepada para siswa sekolah tetapi juga para orangtua siswa," katanya kepada kamangkaranews.com, Senin (26/6/2023).
Kenapa demikian, lanjut Dudy, tujuannya agar para orangtua siswa mengetahui perubahan sikap, karakter dan kebiasaan anak di rumah yang sudah menjadi pemakai narkoba, termasuk jenis dan bentuk narkoba.
"Jangan sampai ketidaktahuan mereka (orangtua) terhadap narkoba dan efeknya dimanfaatkan oleh anak-anaknya. Ini sangat berbahaya karena jika para siswa sudah terjerat narkoba maka masa depan bangsa dan negara Indonesia akan hancur," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, peredaran gelap narkoba zaman sekarang lebih canggih apalagi teknologi informasi berkembang sangat cepat. Maka para pengedar narkoba pun sudah masuk ke dalam jaringan internet.
"Untuk menghancurkan suatu bangsa sudah tidak zamannya lagi dengan perang militer, menghancurkan generasi muda tidak perlu dengan kekerasan tetapi bisa mentalitas dan fisiknya dilemahkan menggunakan narkotika,” katanya.
Upaya P4GN bukan hanya tanggung jawab pemerintah, kepolisian, BNN, guru, Ormas DPC Granat dan relawan anti narkotika tetapi tanggung jawab semua komponen termasuk para orangtua siswa.
"Memang betul ketika anak berada di sekolah merupakan tanggung jawab guru, namun saat anak ada di rumah adalah tanggung jawab orangtuanya, maka harus tahu dan memahami apa yang dilakukan anak di rumah, begitu pula sikap, karakter dan kebiasaan anak," katanya.
Diterangkan, ada perbedaan yang sangat mencolok terhadap anak yang sudah menjadi pemakai atau terbiasa mengkonsumsi narkoba dengan anak yang masih sehat atau bersih dari narkoba.
Kewenangan Ormas Granat bersifat preventif (pencegahan) dan mendorong rehabilitasi bagi korban narkotika, tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan, razia dan sebagainya.
Sosialisasi P4GN di Kabupaten Kuningan harus terus dilaksanakan. Apalagi di Kabupaten Kuningan sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
“Program itu sesuai Visi dan Misi mewujudkan Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul Berbasis Desa Tahun 2023) dan sejalan dengan upaya meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) dalam hal ini angka harapan hidup,” katanya.
Pewarta : deha.
Post a Comment