Ketua KPU Kuningan Respon Putusan MK Terkait Sistem Pemilu



KUNINGAN,- Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, dalam keterangan persnya, Kamis (15/6/2023) mengatakan, ia merespon putusan Mahkamah Konstitusi akhirnya menetapkan pemilihan umum tetap menggunakan sitem proporsional daftar terbuka.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada sidang yang digelar pada Kamis 15 Juni 2023, MK menolak permohonan provisi para Pemohon dan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 

"Meski ada dissenting opinion yang dibacakan oleh salah seorang Hakim MK Arief Hidayat, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap putusan MK," kata Asfa, panggilan akrabnya.

KPU RI sejak awal munculnya gugatan sistem pemilu telah menyampaikan arahan agar seluruh jajaran KPU tetap bekerja sesuai kerangka hukum yang berlaku yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu 2024 beserta perangkat peraturan lainnya baik berupa Peraturan KPU maupun Pedoman Teknis yang dikeluarkan oleh KPU.

Asep menjelaskan, pihaknya memang terus mencermati perkembangan gugatan atas sejumlah Pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal yang digugat tidak hanya soal sistem pemilu yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2).

Namun hal lainnya yang menjadi konsekuensi atas ketentuan pasal 168 ayat (2), antara lain Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3).

“Tentu saja kami mencermati dan mengikuti perkembangan terkait gugatan sistem pemilu sejak perkara ini diregistrasi MK dengan nomor perkara 114/PPU-XX/2022," sebut Asfa. 

Namun sebagai bagian dari kesatuan hierarkis lembaga KPU, tugas utama KPU di daerah adalah melaksanakan tahapan pemilu sesuai prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sebelum keluar putusan MK, Asep menegaskan, pihaknya tetap bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh oleh opini yang berkembang terkait sistem pemilihan umum. Dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kuningan sekalipun, dia beserta jajaran tetap konsisten melaksanakannya sesuai norma yang berlaku.

Sekarang setelah putusan MK sudah keluar, pihaknya menyatakan akan tetap bekerja seperti biasa, mengawal setiap tahapan sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Sebelum keluar putusan MK, pihaknya tidak ingin terjebak pada isu-isu elektoral di ruang publik yang sifatnya spekulatif. Sebab hal itu sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan umum. 

"Nah, sekarang MK sudah memutuskan bahwa sistem pemilu tetap terbuka. Tugas kami tentu saja tidak berubah, terus istiqomah mengawal tahapan pemilu tetap berjalan sampai akhir,” tegasnya.

Namun demikian, Asep berpesan kepada seluruh parpol dan dan jajaran bacalegnya di Kabupaten Kuningan untuk merespon putusan MK secara arif dan bijaksana.

Ia mengingatkan, tahapan saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 dan daftar calon tetap (DCT) baru akan diketahui pada 3 November 2023. Sementara masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baik madzhad tertutup maupun madzhab terbuka, lanjutnya, mari respon putusan MK ini dengan arif dan bijaksana. KPU Kuningan menghimbau kepada teman-teman parpol dan bacaleg untuk mengikuti setiap tahapan pemilu secara tertib. 

"Saat ini kan belum ada daftar calon tetap (DCT), bahkan daftar calon sementara (DCS) pun belum ditetapkan. Jadi silahkan berkampanye, tapi nanti sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” ucapnya. (*)

Diberdayakan oleh Blogger.