Diduga Akibat Puntung Rokok, Gudang Tenda Dilalap si Jago Merah



KUNINGAN,- Diduga akibat puntung rokok, gudang tenda milik Erum Rumsiti (60) di lingkungan Bojong Serang  RT05 RW01 Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Minggu (11/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB dilalap si jago merah (kebakaran).


"Pukul 15.05 WIB, kami mendapat laporan adanya kebakaran dari Bapak Dani Ramdani (39), bekerja sebagai PNS beralamat di Blok Bojong Serang Rt05 Rw01 Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan," kata Kepala UPT Damkar Satpol PP Mh. Khadafi Mufti.

Setelah menerima laporan kejadian kebakaran, 6 personil anggota piket regu 3 dan 1 randis KR 4 pada pukul 15.10 WIB menuju TKP dan tiba di lokasi pukul 15.15 WIB, langsung dilakukan pemadaman dan pendinginan hingga pukul 15. 45 WIB.

"Dari hasil pengumpulan data di TKP kebakaran gudang dengan luas bangunan 18m×5m= 90 m² itu diduga sementara dari puntung rokok dan tidak ada korban jiwa," katanya.

Menurut keterangan Dani Ramdani (pelapor) pada saat dia sedang berada di dalam rumah terdengar teriakan dari salah satu warga yang mengatakan ada kebakaran.

Kemudian ia keluar melihat bahwa benar telah terjadi kebakaran gudang tenda milik Erum Rumsiti. Sementara warga yang lainnya memadamkan dengan peralatan seadanya, ia menelpon UPT Damkar.

Disebutkan, barang yang terbakar dua meja VIP senilai @Rp500.000 = Rp1.000.000. Satu buah terpal Rp250.000. Total Rp1.000.000.

Batas wilayah lokasi kebakaran, sebelah barat, kos-kosan milik Iing. Timur, rumah tinggal milik Sarbini. Utara, jalan lingkungan dan sebelah selatan, rumah tinggal milik Iing.

Khadafi berpesan kepada setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari tungku atai gas, listrik, pembakaran sampah dan lainnya.

Sebagai antisipasi awal, agar pemerintahan desa/kelurahan setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR, Tandon air dan lain-lain.

"Apabila terjadi kebakaran, segera melaporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon 0231-871113 dan  081322698881. Layanan gratis atau tidak dipungut biaya apapun," katanya.

Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.

Diberdayakan oleh Blogger.