Bawaslu Minta KPU Segera Lakukan Perbaikan Daftar Pemilih Pemilu 2024
KUNINGAN (KN),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memperbaiki daftar pemilih pada Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu, Abdul Jalil Hermawan, kepada sejumlah awak media di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di aula KPU Kuningan, Rabu (21/6/2024).
"Kami tadi memberikan beberapa catatan, diantaranya data 500 orang yang sudah meninggal dunia masih terdapat dalam daftar pemilih dari tanggal 3 sampai kemarin," sebutnya.
Selain itu, 22.000 warga Kabupaten Kuningan yang belum terrekam di e-KTP dan adanya daftar pemilih ganda yang tercatat di dua tempat, ada pemilih tercatat di kecamatan A tapi belum dicoret di kecamatan B.
"Perbaikan-perbaikan sudah kami sampailan ke KPU semoga segera disingkronisasi, meskipun hari ini penetapan DPT bukan berarti yang tadi tidak terrekam belum masuk, mereka nanti masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," katanya.
Dijelaskan, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dan Bawaslu melaksanakan pengawasan, informasi dari Disdukcapil kemarin ada kendala perekam e-KTP seperti blanko habis dan alatnya rusak.
"Jadwal penetapan DPT seluruh Indonesia tanggal 20-21 Juni 2023 dan harus selesai hari ini," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, menyebutkan, DPT Pemilu 2024 adalah 895.041, terdiri dari pemilih laki-laki 451.495 dan pemilih perempuan 443.546.
Jumlah TPS 3.596 tersebar di 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan. Jumlah itu termasuk tiga TPS khusus, yaitu dua TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan dan satu TPS di Ponpes Al-Multazam Kecamatan Jalaksana.
"Penyusunan berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah. Proses pencocokan dan penelitian data DP4 dilakukan oleh Pantarlih dari 11 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023," katanya.
Penetapan DPT dimulai dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian diperbarui menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Selanjutnya penyempurnaan dan verifikasi sehingga tersusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah DPT ditetapkan, kemudian KPU menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan berlangsung hingga 7 Februari 2024. DPTb ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilih DPT yang memiliki alasan tertentu untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.
"DPTb akan disusun agar pemilih DPT yang tidak dapat menggunakan hak suara di TPS asalnya karena berbagai alasan, tetap dapat menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Pewarta : deha.
Post a Comment