Bawaslu Kuningan Temukan Indikasi Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024



KUNINGAN (KN),- Setelah KPU Kuningan menerima pendaftaran Bacaleg DPRD Kuningan dari 1 hingga 14 Mei 2023, saat ini sedang dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kesulitan mengakses Silon.


Bawaslu tidak bisa mengakses Silon (Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) dari KPU, sehingga menyulitkan dalam upaya pengawasan Pemilu Legislatif 2024.


"Hal itu terjadi secara nasional, maka Bawaslu RI akan melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, didampingi seluruh anggota Bawaslu, kepada sejumlah media di rumah makan di kawasan Kramatmulya, Jumat (2/6/2023) sore.


Bawaslu menemukan adanya dua orang Bacaleg ganda yaitu satu nama dari dua partai politik yakni PDIP dan Partai Nasdem. Kemudian, dari Partai Gerindra dan PBB. Ada juga 6 foto Bacaleg yang sama tapi namanya berbeda.


Selain itu ada Bacaleg 7 orang kepala desa, dua perangkat desa, 12 orang BPD dan ada juga ASN Depag tapi yang bersangkutan sebelum pendaftaran Bacaleg sudah mengajukan pengunduran diri padahal pensiunnya 2026.


"Yang menjadi konsen kita adalah 7 orang kepala desa dan dua perangkat desa soal pengunduran diri karena dalam PKPU terkait pendaftaran Bacaleg surat pengunduran diri harus diberikan dalam pendaftaran dan tidak bisa dicabut," katanya.


Disebutkan, 6 orang kepala desa akan berakhir tugas pada 2023 tapi ada satu orang yakni kades dari Ciniru tugasnya sampai 2025.


"Kami koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan KPU. Bahkan besok kami mengumpulkan camat, BPD, APDESI dan DPMD di salah hotel di Sangkanurip," katanya.


Kemudian, mengenai Pleno Terbuka DPSHP Akhir (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) Tingkat PPK se-Kabupaten Kuningan sebelum 21 Juni 2023, Bawaslu mengerahkan seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk mengawasi jalannya pemutakhiran data pemilih.


"Jika ada pelanggaran data pemilih, PKD diberikan waktu 7 hari untuk memberikan saran perbaikan kepada teman-teman PPS," katanya.


Di Kabupaten Kuningan masih ditemukan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat, ada yang sudah meninggal dunia sebanyak 1637 orang, dua orang berstatus TNI Polri serta pemilih belum 17 tahun yaitu 7 orang.


"Kami menyampaikan saran perbaikan ke KPU Kuningan dan terkadang antara BAP kecamatan dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) berbeda," katanya.


Pada kesempatan itu, ia mengajak media atau jurnalis turut mengawasi proses dan tahapan Pemilu 2024.


Terpantau, Komisioner Bawaslu, Ondin Sutarman dan Agus Khobir Permana, turut menyampaikan penjelasan terhadap pertanyaan dari para jurnalis.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.